Wakapolda Sumsel Sosialisasikan Perpol No 4/2020 Tentang Pengamanan Swakarsa

IMG_20210412_200412

Palembang, Sriwijaya Media-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listiyo Sigit Prabowo telah menerbitkan aturan terbaru soal pembentukan Pengamanan Swakarsa (PAM Swakarsa).

Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi itu antara lain Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo, S.Ik., M.Si., Ketua Abu Japi Agus Darmawan, Ketua APSI Pusat Abdul Aziz, para Kasat Binmas jajaran Polda Sumsel dan lainnya.

“Tentunya hal tersebut menjadi landasan reformasi satuan pengaman (satpam) di Indonesia. Kami ucapkan terima kasih kepada APSI dan Mabes Polri yang telah memberikan kepercayaan kepada Polda Sumsel untuk menjadi tuan rumah pada acara sosialisasi ini,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S., MM., melalui Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, S.Ik., SH., MH., di The Zuri Hotel Convention Palembang Senin (12/4)2021).

Menurut Wakapolda, kegiatan ini dianggap sebagai landasan reformasi satpam di Indonesia, mengingat satpam akan menjadi profesi yang memiliki jenjang karir berdasarkan kompetensi dan masa kerja.

Sementara itu, Dir Binpotmas Korbinmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo dalam sambutannya menambahkan terkait Perpol No 4/2020, ini banyak hal menyangkut peraturan satpam yang berubah bila dibandingkan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 24/2007, yaitu tentang pengertian satpam, perekrutan, status ketenagakerjaan, jenjang karir, pakaian seragam, perkumpulan dan lainnya.

“APSI sebagai asosiasi dibidang pengamanan yang teregister di Baharkam Polri yang terlibat dalam perumusan Perpol No 4/2020 perlu menjelaskan kepada publik dan pemangku kepentingan dibidang sekuriti tentang perubahan tersebut,” tuturnya.

Diantaranya adalah hal penting perubahan dalam Perpol No 4/2020 adalah satpam telah dibedakan dengan satkamling. Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang direkrut sesuai ketentuan Polri, dilatih pendidikan satpam dan memiliki kartu tanda anggota (KTA) serta memiliki status ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 3 dan 4).

“Jadi satpam saat ini sudah dianggap sebagai profesi, dimana sebelum melaksanakan tugas, harus telah lulus pelatihan wajib gada pratama/gada madya/gada utama,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *