Kukar, Sriwijaya Media-Pria berinisial SW (25) ditangkap anggota polisi karena nekat menyelundupkan paket ganja melalui jasa pengiriman barang.
SW diciduk polisi saat berada di rumahnya, Jalan Dayak Bahau II, Kelurahan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Rabu (14/4/2021), sebelum akhirnya dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar).
Wakapolres Kukar Kompol Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani kepada wartawan, Rabu (14/4/21) siang mengaku kalau penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada pengiriman paket yang diduga berisikan ganja melalui jasa pegiriman darat.
Berdasarkan resi pengiriman paket tersebut atas nama IN beralamat di Manunggal Jaya No 188 Rt.22, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar.
“Berdasarkan keterangan pengirim bahwa paket tersebut berisi sparepart. Lantas anggota kami melakukan pengecekan alamat penerima yang dimaksud. Namun ternyata alamat tersebut fiktif (tidak ada nama penerima an IN dan alamat yang dimaksud), namun keterangan paket telah diterima,” tuturnya.
Selanjutnya, tim mendapatkan informasi dari pihak pengiriman barang bahwa barang tersebut masuk ke wilayah pengiriman jasa yang berada dikantor Samarinda.
Pada 14 April 2021, tim menuju ke kantor pusat jasa pengiriman yang berada di Samarinda dan bertemu dengan pimpinannya dan mengatakan bahwa wilayah pengantaran paket di Tenggarong Seberang adalah saudara YK.
Kemudian anggota bertemu dengan YK dan YK mengatakan bahwa paket tersebut diterima oleh SW, dimana YK sudah berkomunikasi melalui HP dengan SW.
“Pengakuan YK kalau dirinya sudah 2 kali mengantarkan paket pada ke tersangka SW,” terangnya.
Wakapolres mengatakan, pihaknya lalu mencari orang bernama SW yang berperan sebagai penerima barang dan anggota menemukan SW di Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kota Samarinda.
Setelah diintrogasi, SW mengatakan menyimpan paket tersebut dirumahnya.
Setelah itu, anggota melakukan penggeledahan dirumah SW dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis ganja, 8 (delapan) paket sedang narkotika jenis ganja denga berat total keseluruhan 1,051 (seribu koma nol lima satu) gram, dan 1 (satu) buah HP Samsung. (Imam)