Pencurian Hp di Counter Rukan Sedayu Square Cengkareng Jakbar Terungkap

IMG_20210414_193321

Jakarta, Sriwijaya Media-Pelaku pencurian disebuah counter hp yang terletak di Rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yang sempat viral beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.

Pelaku dimaksud berinisial Gl yang diringkus polisi di kos-kosan didaerah Cicendo Bandung. Pelaku yang merupakan karyawan kepercayaan pemilik counter hp tersebut, berhasil menggondol kabur Hp Iphone 11 pro max sebanyak 14 unit.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Ady Wibowo saat menggelar press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Rabu (14/4)2021) menjelaskan bahwa pelaku merupakan orang kepercayaan dari pemilik counter di rukan Sedayu Square Cengkareng, Jakbar.

“Motif pelaku melakukan aksi pencurian tersebut karena pelaku terlilit hutang. Bersangkutan bermain investasi trading online,” ujar Kombes Pol Ady Wibowo.

Dari penangkapan terhadap pelaku kasus ini merupakan cukup menarik dan bisa untuk pembelajaran, dimana pelaku GL terlilit hutang yang cukup besar karena bersangkutan menggunakan uang untuk main jasa investasi trading.

Ady menjelaskan pelaku bermain jasa investasi trading dengan mekanisme, bersangkutan melakukan inject dana kepada akun tersebut. Kemudian pelaku meminjam kepada teman-temannya untuk melakukan inject dana, sehingga dalam periode tertentu pelaku ditagih utang oleh teman-temannya dan pelaku mengalami kerugian dari jasa investasi tersebut.

“Karena pelaku memiliki utang yang cukup besar, lalu memotifasi untuk melakukan pencurian tersebut,” terang Ady.

Diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan toko tersebut dan sudah bekerja di toko tersebut selama 5 tahun dan pelaku tinggal dibagian atas ruko bersama anak istrinya. Karena dasar gelap mata akibat terlilit hutang pelaku melakukan aksi pencurian dengan mengambil sebanyak 14 unit hp iphone 11 Pro Max.

Ady menjelaskan dari kasus tersebut pihaknya memetik pembelajaran agar berhati-hati dalam melakukan jasa investasi trading online.

“Diketahui investasi jasa trading tersebut tidak memiliki perizinan,” ucap Ady.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan dibawah pimpinan Kanit Resmob Iptu Avrilendi berhasil mengamankan pelaku di daerah Cicendo Bandung.

“Pelaku memiliki hutang sekitar Rp106 juta. Pelaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut karena terlilit hutang,” ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hp tersebut berjumlah sebanyak 14 unit, dimana 10 unit sudah dijual oleh pelaku. Sedangkan sisanya 4 unit masih ada dipelaku.

“Kami berhasil mengamankan 8 unit dikarenakan 8 unit hp tersebut masih berada dikantor ekspedisi, karena yang bersangkutan rencana akan mengirimkan barang tersebut ke pembelinya. Sementara 2 unit hp lainnya masih dilakukan pengejaran karena pelaku telah melakukan penjualan secara online,” jelas Kasat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *