Ditampar dan Ditendang Orang Tua Pasien, Perawat RS Siloam Sriwijaya Dilarikan ke Emergency

Ortu-pasien-ngaku-polisi-aniaya-perawat-di-RS-Siloam-Sriwijaya-Palembang-390x250

Palembang, Sriwijaya Media – Ditampar dan ditendang orang tua pasien membuat perawat RS Siloam Sriwijaya Christina Ramauli S (27) harus dilarikan ke ruang emergency. Bagaimana tidak, korban mengalami memar di mata sebelah kiri, bengkak di bibir, dan perut terasa sakit diduga akibat penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan yang diderita Christina terjadi di RS Siloam Sriwijaya ruangan IPD 6 kamar nomor 6026. Di mana saat kejadian korban sedang berkerja di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian korban dipanggil pelaku ke kamar tempat anak pelaku dirawat.

Bacaan Lainnya

Korbanpun datang ditemani saksi CH dan temannya yang lain satu orang. Setelah bertemu pelaku di kamar, pelaku menyuruh saksi CH dan temannya pergi meninggalkan korban di kamar tersebut. Akan tetapi saksi tidak mau pergi meninggalkan korban sendirian.

Menurut korban yang merupakan warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, peristiwa ini terjadi Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB.

Saat itu pelaku langsung menanyakan kepada korban bagaimana cara ia melepaskan infus di tangan anaknya. Disaat korban hendak menjawab pertanyaan, tiba-tiba saja pelaku langsung menampar wajah korban sebelah kiri dengan tangan kosong. Hal ini membuat saksi langsung membantu melerai, akan tetapi pelaku kembali memukul menggunakan tangan kanan di bagian wajah korban.

Saksi kemudian meminta bantuan pihak keamanan rumah sakit, namun saat kembali ke dalam kamar saksi melihat korban sudah berlutut di depan pelaku. Saat itu pelaku menendang bagian perut korban, dan saksi kemudian berusaha kembali melerai dan berupaya membawa korban keluar kamar namun rambut korban ditarik pelaku sehingga sempat tarik menarik, namun akhirnya dengan dibantu temannya korban akhirnya berhasil keluar.

Tidak terima dengan apa yang dialaminya korban melaporkan pelaku inisial JT ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

“Saya tidak bisa terima dan langsung melaporkan pelaku ke polisi, supaya diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya,” kata korban.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan korban penganiayaan sesuai pasal 351 ayat 1.

“Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *