Palembang, Sriwijaya Media – Kegiatan sosialisasi Kebijakan Penataan Ruang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 oleh Ditjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN dilaksanakan di The Alts Hotel Palembang, Rabu (21/4/2021). Namun sangat disayangkan, sosialisasi yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN ini tidak boleh diliput wartawan.
Di dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta duduk berdampingan. Tidak berjarak satu meter, jarak antara perserta. Bahkan, saat pembagian makanan kotak, para peserta berdesak desakan di meja makanan.
Salah seorang panitia pelaksana yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, kegiatan sosialisasi kebijakan Penataan Ruang ini tidak mengundang media. “Kita tidak menyediakan waktu wawancara dengan wartawan. Karena bapak Dirjen mau pulang ke Jakarta, tidak boleh wawancara door stop. Kegiatan ini tidak usah diliput,” ucapnya.
Dia menuturkan, kegiatan sosialisasi khusus untuk tim publikasi dari Ditjen Tata Ruang, Kementrian ATR dan Kanwil BPN Provinsi Sumsel. “Implementasi kebijakan ini dilaksanakan di daerah, tapi tidak usah diliput wartawan, tidak boleh wartawan wawancara, ” tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Kementrian ATR/BPN Abdul Kamarzuki usai acara berusaha menghindari wartawan. Bahkan, karena tidak mau diwawancara, Dirjen Tata Ruang bersama pejabat lainnya berusaha keluar dari tempat kegiatan dengan melalui pintu khusus belakang hotel.(Ocha)