Subulussalam, Sriwijaya Media- Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam berhasil mengamankan tiga pelaku hipnotis antar provinsi.
Pengungkapan pelaku hipnotis itu diketahui saat gelar press conference dipimpin langsung Kapolres Subulussalam AKBP Qori wicaksono, S.IK didamapingi Kabag OPS Polres Subulussaam AKP R Manurung dan Kapolsek Simpang Kiri Iptu Arianto, S.TP., di halaman Polsek Simpang Kiri, Rabu (21/4/2021).
Informasi yang dihimpun, kejadian tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Senin 19 April 2021 sekira pukul 11.00Wib di Komplek Terminal Subulussalam.
Kapolres menyebutkan 3 pelaku dimaksud yakni inisial EC (53), warga Desa Parak Batuang Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar); AF (60), warga Komplek Polri Bunga Tanjung Indra Desa Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Sumbar dan ketiga inisial JM (46), warga Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Adapun kronologis kejadian, bermula pada 19 April 2021, DT, korban lagi berjalan-jalan di seputaran Terminal Subulussalam untuk berbelanja ke Pasar.
Setelah itu korban didatangi tiga pelaku menawarkan batu merah delima. Pelaku mengujicoba khasiat batu tersebut. Jika batu tersebut di masukkan di dalam air, maka air tersebut jadi kuning.
“Pelaku menawarkan batu itu ke korban DT. Pelaku minta korban mengikuti saja. Pelaku akhirnya menawarkan batu itu seharga Rp500 juta. Lalu terjadi tawar menawar sehingga korban hanya menyanggupi Rp1,3juta,” terang Kapolres.
Kemudian korban pulang ke rumah. Ketika di jalan korban tersadar bahwa dirinya dihipnotis.
Oleh korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang kiri. Kemudian anggota Polsek Simpang bergerak cepat mengadakan pengamatan dan para pelaku langsung ditangkap.
“Pada saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri. Pelaku terjatuh dan akhirnya ditangkap,” pungkas Kapolres.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa batu merah delima dan uang tunai Rp1,3 juta, dan 3 telepon selular.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 tentang penipuan,” paparnya.(mha)









