Palembang, Sriwijaya Media – Kesal karena setoran mengemis yang diterimanya hanya recehan, Nenek Suryani (46) warga Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Palembang tega aniaya cucu sendiri TY (8) yang diduga telah dieksploitasi sebagai pengemis di perempatan lampu merah RS Charitas Palembang.
Peristiwa tersebut sempat direkam netizen dan disebarkan ke media sosial hingga akhirnya viral.
Dalam durasi video 40 detik yang beredar, diketahui Nenek Suryani mengenakan baju pink bercelana jeans awalnya hanya memantau kejauhan dan menunggu kedatangan anak perempuan di pinggir jalan trotoar, ketika anak tersebut menemuinya lalu menjulurkan tangan seperti memberikan uang setoran, namun tiba tiba kepalanya di pukul menggunakan tas oleh Nenek Suryani
Anak kecil tersebut nampak kesakitan dan memegangi kepalanya yang habis dipukul, tidak sampai disitu perempuan tersebut marah kepada anak kecil tersebut, tidak lama kemudian perempuan tersebut menjambak rambut si anak sehingga sang anak nampak kesakitan.
Berdasarkan video viral tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang dipimpin Iptu Fifin Sumailan langsung bergerak dan mengamankan Nenek Suryani. Penangkapan Nenek Suryani diduga telah melakukan penganiayaan dan eksploitasi anak.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi melalui Kasubnit Iptu Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah menerima perintah atasan Kasat Reskrim dan Binma Renakta Polrestabes Palembang untuk mengamankan diduga pelaku.
“Terduga pelaku melakukan penganiayaan dan eksploitasi anak serta KDRT. Pelaku ini merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam ekploitasi anak,” terang Iptu Fifin kepada awak media, Rabu (28/4), saat menghadirkan terduga pelaku di Satreskrim Polrestabes Palembang.
Unit PPA Polrestabes Palembang, saat ini terang Iptu Fifin masih mendalami, dan melakukan pemeriksaan terkait penyebab pelaku menganiaya cucu sendiri.
“Masih didalami dan diperiksa penyidik, untuk ancaman hukuman jelas ada,” ungkapnya.(Wan)