Bogor, Sriwijaya Media – Lagi – lagi Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dimana dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu 2 Pekan tersebut, sebanyak 19 Tersangka berhasil di amankan.
Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25) Dimana dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat 2 diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.
Dari pengungkapan yang di lakukan, para tersangka mengedarkan barang terlarang dengan menjajakannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Jole Surwanti, yang kemudian mengantarkan pesanannya pengiriman melalui jasa kurir dengan cara memasukkan narkotika ke barang elektronik untuk mengelabui petugas, selain itu para tersangka mengedarkan barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.
“Atas pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti narkotika dari berbagai jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, obat- obatan sediaan farmasi sebesar 1.874 butir,” kata Kapolres Bogor.
Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta dan paling banyak Rp 1,5 Milyar.
“Sementara itu bagi 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun SIK SH.(Imam)