Sriwijayamedia.com – Wali Kota (Wako) Palembang H Harnojoyo menerima penghargaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Award 2023 kategori Wako Pendukung Utama Pengelolaan Zakat terbaik di Indonesia, di Hotel Grand Sahid Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023) siang.
Penyerahan penghargaan yang dihadiri seluruh kepala daerah di Indonesia itu dibuka langsung Wakil Presiden (Wapres) RI Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin.
Penyerahan penghargaan secara langsung diberikan Kepala Baznas RI Prof KH Noor Ahmad, bertepatan satu hari menyambut bulan suci Ramadhan.
Wako Palembang H Harnojoyo yang menerima penghargaan itu dinilai serius dalam mendukung gerakan zakat di Kota Palembang.
Selain itu, Baznas Kota Palembang juga menerima penghargaan Baznas Award 2023 kategori Baznas Kota dengam Konten Digital Terbaik.
“Ini wujud apresiasi Baznas RI atas keseriusan dan komitmen seluruh jajaran Pemkot Palembang dalam mendukung pengelolaan zakat di Palembang,” kata Harno.
Penghargaan ini, masih kata Harno, patut ditindaklanjuti dengan kerja-kerja nyata dalam upaya peningkatan pengumpulan zakat di Palembang.
Diantaranya dengan membangun kembali kepercayaan para muzaki (orang yang membayar zakat), mencatat seluruh penerimaan zakat dan menjaga penyaluran zakat agar tepat sasaran.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Palembang Kgs M Ridwan Nawawi S.PdL., MM., menjelaskan penghargaan yang diberikan sebagai apresiasi atas kinerja seluruh pihak yang terlibat dalam pengelola zakat dan stakeholder yang turut mendukung dan mendorong kebangkitan pengelolaan zakat di Kota Palembang.
“Termasuk penghargaan kepada para kepala daerah yang memiliki komitmen tinggi untuk pengelolaan zakat di daerah,” tutur Ridwan.
Salah satu indikator penilaian penghargaan ini adalah kepatuhan kepala daerah terhadap pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 23/2011 tentang pengelolaan zakat.
Sehubungan dengan itu, Dewan Juri Baznas Award 2023 menetapkan Wako Palembang sebagai salah satu penerima Baznas Award 2023 kategori Wako Pendukung Utama Penggelola Zakat.
“Standar penilaian penghargaan menggunakan Indeks Zakat Nasional (IZN) dan juga penilaian yang bersifat kuantitatif dan kualitatif,” jelasnya.(jay)