Prabumulih, Sriwijaya Media- Diduga kuat melakukan aksi sodomi terhadap 35 anak dibawah umur, pelaku pedofil bernama Rus (44), warga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih dicokok petugas Polres Kota Prabumulih, Selasa (11/5/2021).
Informasi yang dihimpun dilapangan, pelaku diduga nekad menyodomi puluhan anak dibawah umur karena pelaku merasa dendam. Karena pelaku sejak kecil pernah menjadi korban sodomi.
Modusnya, pelaku yang pernah menjadi waria di Kota Prabumulih selama 5 tahun ini mengajak korban anak bawah umur dengan iming-iming diberi uang belanja dan rokok.
Saat itu, pelaku mendekati korban dan memegang korban, bahkan memeluk korban dalam rumah kontrakannya.
Beberapa kali korban yang disodomi oleh pelaku anak berusia 8 tahun hingga berusia 16 tahun.
“Korban yang pernah sodomi oleh pelaku menyebar di 6 kecamatan dan 37 kelurahan Kota Prabumulih.
Pelaku pedofil berhasil ditangkap di areal perkebunan Kopi Talang Pondok perbatasan Kecamatan Buat Pemanca Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan Provinsi Lampung,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Prabumulih AKP Abdulrahman.
Penangkapan tersangka ini, kata Kasat, berawal dari laporan orang tua yang pernah menjadi korban disodomi oleh pelaku.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan, pelaku mengakui kalau korbannya sekitar 30-an orang yang semuanya merupakan anak dibawah umur.
Kasat melanjutkan pelaku pencabulan ini diancam dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.(sam)