Palembang, Sriwijaya Media – Terkait dengan peraturan pemerintah yang membatasi waktu operasional usaha yang ada di Kota Palembang mendapat tanggapan dari Staf Khusus Walikota Palembang sekaligus Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel) Herlan Asfiudin.
Herlan Aspiudin dikonfirmasi melalui whatsapp mengatakan terkait peraturan pemerintah yang membatasi jam operasional usaha mall, cafe, resto, dan lain-lain ternyata masih banyak belum diindahkan oleh para pemilik usaha tersebut, walaupun sebagian sudah menuruti.
“Walaupun ada yang menuruti, tetapi masih ada cafe dan resto yang masih melanggar jam operasional yang telah ditetapkan Walikota Palembang selama pandemi Covid-19,” ujar Herlan, Minggu (16/5/2021).
Berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/PP/2021 tertanggal 30 Mei 2021 tentang pembatasan jam operasional terhadap tempat hiburan, cafe, diskotik, mall di Palembang, batasan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB.
Kecuali tempat ibadah, fasilitas kesehatan, kegiatan yang berhubungan dengan sembako dan objek vital lainnya.
“Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harus tegas dalam hal ini, mengingat semakin melonjaknya penyebaran Covid-19 di Kota Palembang. Seharusnya instrument aparat penegak hukum harus digunakan, seperti TNI, Polri dan Pol PP, menindak tegas setiap pelanggaran protokol kesehatan (prokes), demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Palembang,” terangnya.
Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan patroli rutin ke tempat para pengusaha tersebut, mulai dari sosialisasi terkait peraturan tersebut, hingga mengenai betapa bahayanya pandemi Covid-19 ini kepada pemilik usaha, namun dilapangan sedikit sulit diterapkan.
Untuk itu, pihaknya meminta kesadaran dari masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang telah dibuat, demi kepentingan bersama.(ton)