Relasi Pancasila, Konstitusi dan Hukum Pidana

IMG_20210517_111909

Oleh:

Pradikta Andi Alvat, SH., MH.

Bacaan Lainnya

Pancasila sebagai leitstar atau bintang pemandu bagi tata pri-kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan seperangkat ideologi (tata nilai) yang menjadi pemandu bagi negara dan segenap unsur-unsurnya dalam mengelola negara ini.

Nilai-nilai dasar dari Pancasila yakni nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan sosial harus diilhami sebagai suatu imperatif-kategoris yang harus dilakukan secara empirik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan basic norms yang digali berdasarkan nilai-nilai dan karakter bangsa Indonesia sebagai pondasi sekaligus pemandu guna melaksanakan dan mewujudkan amanat serta tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV, konstitusi Indonesia.

Jika Pancasila merupakan basic norms, konstitusi merupakan hukum dasar sebagai penjabaran lebih lanjut dari pada Pancasila yang masih bersifat abstrak. Pada prinsipnya, konstitusi memuat 3 hal penting yakni: pembagian dan pembatasan kekuasaan negara, penetapan susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental, dan jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Berangkat dari sisi filosofis, berdasarkan amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV, salah satu tujuan dari pada berdirinya negara ini adalah guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Kata “melindungi” tentu memiliki makna yang abstrak dan multidimensi, namun, diksi melindungi di sini dapat dikonkretisasi bahwa setiap orang Indonesia harus mendapatkan jaminan perlindungan sebagai manusia maupun sebagai warga negara.

Makna “melindungi” sendiri juga multi perspektif dalam tataran teknis-operasional, setidaknya makna “melindungi” dapat didistingsi dalam dua hal. Pertama, adanya political will dari negara melalui kebijakan dan regulasi guna melindungi setiap warga negara Indonesia dalam segala aspek kehidupan. Kedua, adanya pilihan sikap dalam mengelola negara berdasarkan prinsip nomokrasi dari pada otoritarianisme.

Sedangkan kata “segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” dapat dimaknai bahwa negara harus hadir guna melindungi setiap warga negara Indonesia, siapapun dan dimanapun dia berada. Negara tidak boleh melepaskan tanggungjawab terhadap perlindungan segenap bangsa (rakyat) dan tumpah darahnya dengan alasan apapun.

Dalam tataran filosofis, salah tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Value ini kemudian diderivasi dalam tataran konstitusi sebagai entitas negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam tataran teknis-operasional, entitas negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia dilaksanakan oleh hukum pidana.

Hukum pidana secara normatif merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh negara yang berdaulat yang mengatur mengenai perbuatan apa yang dilarang atau diperintahkan dengan disertai ancaman pidana, dalam hal dan keadaan apa orang bisa dijatuhi pidana, serta sanksi pidana.

Hukum pidana memiliki 3 fungsi. Pertama, melaksanakan fungsi perlindungan terhadap berbagai kepentingan hukum baik kepentingan hukum individu, kepentingan hukum masyarakat, dan kepentingan negara. Fungsi perlindungan hukum dalam hukum pidana memiliki 3 tataran: formulasi, aplikasi, dan eksekusi.

Kedua, memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum. Ketiga, mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan atas berbagai kepentingan hukum.

Jika direkonstruksi, maka relasi yang terbangun adalah bahwa hukum pidana merupakan sarana operasional dari konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3)) dan dianutnya prinsip perlindungan hak asasi manusia (Pasal 28 A-J) sebagaimana tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 (konstitusi).

Entitas negara hukum dan prinsip perlindungan hak asasi manusia sendiri merupakan derivasi dari pada tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea IV khususnya mengenai tujuan “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

Selanjutnya, tujuan negara tentang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” merupakan abstraksi esensial dari nilai dasar Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *