Musi Rawas, Sriwijaya Media -Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PU BM) Kabupaten Mura Azhari mengancam akan memberikan sanksi kepada manajemen PT Evan Lestari.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu kerap menggunakan akses jalan desa ketika mengangkut hasil kebunnya.
“Laporan masyarakat yang masuk kalau mobil dump truk PT Evan Lestari memanfaatkan jalan akses penghubung antar Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit ke Dusun Sukadana Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura ketika mengangkut hasil kebunnya,” ujar Azhari.
Akibat rutinitas mobil dump truk perusahaan melalui jalan desa berakibat pada cepat rusaknya akses jalan penghubung antar desa tersebut.
Padahal pada akhir tahun 2019 lalu pemerintah daerah telah membangun titik-titik atau spot-spot jalan penghubung Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit agar bisa digunakan.
“Wajar jika jalan penghubung desa cepat mengalami kerusakan karena sering dilalui kendaraan perusahaan, ” tutur Azhari.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan turun secara langsung ke lokasi guna mengecek kondisi akses jalan milik pemerintah daerah tersebut.
Dia mewanti-wanti pihak PT Evan Lestari kalau jalan tersebut adalah milik pemerintah dan bukan milik PT Evan Lestari.
“Perusahaan wajib memberikan kontribusi ataupun menyalurkan bantuan dana melalui CSR perusahaan. Perusahaan juga harus mendukung program Bupati dan Wakil Bupati yakni jalan mulus dalam satu tahun kedepan,” jelasnya. (Zul)