PTUN Palembang Tolak Gugatan Pemohon, Kuasa Hukum Termohon : Ini Putusan Final

IMG_20210524_205129

-Terkait Kisruh Penyerobotan Lahan Trans Swakarya di OKI

Palembang, Sriwijaya Media-Sidang terkait penyerobotan lahan Trans Swakarsa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Senin (24/5/2021).

Sidang ke 5 ini memasuki tahap pengambilan keputusan hakim yang dilakukan secara e-Court, mengingat dalam keadaan wabah Covid-19. Keputusan ini sendiri diambil pada Kamis, 20 Mei 2021 lalu.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PTUN Palembang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Kemudian menghukum para pemohon untuk membayar biaya yang timbul terhadap perkara ini, dengan jumlah Rp264.000.

Kepada awak media, kuasa hukum termohon Kades Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI Darussalam, SH., menerangkan bahwa hasil sidang terakhir ini merupakan keputusan final dan tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, mengingat para pemohon tidak tepat dalam mengambil langkah hukum.

“Ya, hasil putusan majelis hakim sudah jelas dan final. Sebab upaya para pemohon untuk mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) lahan yang dikuasai meraka ke klien kami tidak bisa diwujudkan, karena lahan dimaksud memang sejak lama sudah bersertifikat. Jadi apalagi masalahnya,” ujarnya.

Terkait tentang lahan Trans Swakarsa yang masih dikuasai oleh pihak pemohon, Darussalam mengimbau agar mereka segera mengembalikan kepada pemilik sah, yakni warga Desa Pangkalan Damai.

“Pemohon dalam hal ini warga Desa Negeri Sakti harus segera meninggalkan lahan- lahan tersebut. Sebab ini sudah diputuskan PTUN, dan apabila mereka abaikan, para pemilik lahan akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” terangnya.

Diketahui, kasus penguasaan lahan eks Trans Swakarsa di Kabupaten OKI sampai ke meja hijau.

Lahan dimaksud terletak dan milik warga Desa Pangkalan Damai Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI. Namun beberapa waktu telah dikuasai oleh warga dari Desa Negeri Sakti Kecamatan Air Sugihan.

Warga Negeri Sakti bermaksud mengajukan Surat Pengakuan Hak (SPH) kepada Kades Pangkalan Damai. Namun sang kades tidak mau memenuhi pengajuan itu, mengingat lahan tersebut sudah bersertifikat.(Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *