Tiga Spesialis Bobol Rumah Kosong Diciduk Polres Metro Jakbar, Satu DPO

IMG_20210525_191658

Jakarta, Sriwijaya Media-Tiga pelaku pencurian dengan modus membobol rumah kosong atau yang sedang ditinggal penghuninya berhasil diringkus Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar).

Ketiga pelaku dimaksud yaitu berinisial Js als Jm (69), TL als Tego (50) dan Jl bin ML (50). Sementara 1 orang lainnya berinisial BG masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono didampingi Kanit Krimum Polres Metro Jakbar AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 3 spesialis pencurian rumah kosong. Sementara 1 orang lainnya sedang dalam pengejaran petugas.

“Para pelaku sudah berusia senja dan para pelaku sudah beraksi sebanyak 4 kali yang sudah terkonfirmasi di laporan polisi yaitu diantaranya di Citra Garden 2 Blok J-5 Pengadungan Kalideres Jakbar, Citra Garden 2 Blok O-2 Pengadungan Kalideres Jakbar, Taman Palem Lestari Blok D2 Cengkareng Barat Jakbar dan di Jalan Jelambar Selatan 6 Grogol Petamburan Jakbar,” tutur Kasat saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, pada Selasa (25/5/2021).

Kompol Joko menjelaskan, berdasar pengakuan tersangka, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali.

Namun pihaknya telah menyusuri dan hanya 4 kasus yang terkonfirmasi melalui laporan polisi.

“Para pelaku beraksi di siang hari berkisar antara pukul 10.00 Wib hingga pukul 15.00 Wib,” terang Kompol Joko Dwi Harsono.

Kasat melanjutkan, dari penangkapan tersebut, 2 pelaku diantaranya merupakan residivis dengan kasus sama dan sudah pernah menjalani hukuman penjara sebanyak 2 kali.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah linggis warna hitam, 2 buah obeng min besar bergagang warna merah dan 1 buah obeng min sedang, lanjut 3 buah stik pendek yang terbuat dari besi, 2 buah sepeda motor, 4 pasang sepatu yang dipergunakan oleh pelaku, 3 buah jaket, dan 4 buah sarung tangan.

“Para pelaku sudah meraup keuntungan dari hasil kejahatan sebesar Rp500 juta rupiah dari 4 kali beraksi,” jelas Kompol Joko.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 yo 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(imam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *