Muara Enim, Sriwijaya Media- Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) merespon cepat keluhan warga Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, terkait dugaan pencemaran Sungai Rotan Kecil atas limbah dari PT Roempoen Enam Bersaudara (R6B) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, Selasa (25/5/2021).
Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PPSL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim Hamseh disaksikan Kades Suka Merindu Hasirun dan sejumlah warga menuturkan setelah meninjau serta menelusuri sungai sekitar 6 kilometer (km), pihaknya menemukan beberapa titik kanal yang berfungsi sebagai drainase dari PT R6B.
“Ternyata setelah diukur di beberapa titik sumber, 4 kanal tersebut tingkat derajat keasamannya begitu rendah, dengan pH rata-rata sebesar 3,73. Semestinya didalam peraturan perundang undangan lingkungan, standar untuk dikonsumsi dan digunakan harus pH 6-9,” tuturnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan membandingkan hasil dari rona awal sebelumnya berapa, dan hasil yang diambil hari ini akan diuji di laboratorium sehingga dapat disimpulkan.
Setali tiga uang, Plt Kasi Penegakan Hukum DLH Muara Enim Mardalena mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan air sungai tersebut untuk kebutuhan sehari-hari guna menghindari dampak yang ditimbulkan.
“Sebaiknya manfaatkan saja Sungai Lematang yang tidak berpengaruh sama sekali, meskipun telah bercampur aliran Sungai Rotan Kecil,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kades Suka Merindu Hasirun menuturkan kedalaman Sungai Rotan Kecil ini dulunya capai 4 meter, namun kini menjadi 2 meter.
Dia menduga hal tersebut ditenggarai berubahnya warna sungai.
Dia berharap kepada PT R6B untuk memperhatikan dan mendengarkan keluhan warga.
“Harapan kami jika memang benar terbukti perubahan warna dan ekosistem di sungai ini diakibatkan limbah dari PT R6B, maka warga meminta agar diberikan kompensasi dan tanggul kanal agar dibuat lebih tinggi dari persawahan warga sehingga mengalir langsung ke Sungai Lematang, agar hasil bertani bisa kembali normal,” harapnya.(sam)