Bupati Askolani Sampaikan LKPJ APBD Tahun 2020

IMG_20210701_193739

Banyuasin, Sriwijaya Media-Bupati Banyuasin H Askolani, SH., MH., menyampaikan nota pengantar penjelasan tentang raperda laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Banyuasin Tahun 2020, di dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III DPRD Banyuasin pada Jum’at (11/6/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Bupati menyampaikan laporan arus kas, gambaran transaksi uang masuk dan keluar selama tahun 2020 yang disajikan dalam laporan arus kas dengan 4 macam arus kas, yaitu arus kas dari aktivitas operasi, arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas pendanaan dan arus kas dari aktivitas transitoris terhadap besaran masing-masing transaksi yang terjadi.

Askolani menjelaskan, setelah melakukan perhitungan saldo kas dari beberapa unsur saldo kas, baik saldo kas di BUD, kas di bendahara penerimaan, kas di bendahara pengeluaran, kas di bendahara FKTP, kas di BLUD, kas di BOS, dan saldo deposito.

“Melalui rapat paripurna DPRd Kabupaten Banyuasin yang terhormat ini, kami mengajukan raperda Kabupaten Banyuasin tahun 2020 dengan struktur, komposisi, serta besaran masing-masing pelaksanaan anggaran pendapatan daerah, anggaran belanja daerah, dan pembiayaan daerah sebagaimana yang telah kami sampaikan,” terangnya.

Oleh karena itu, Bupati mengharapkan anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dapat melakukan penelitian, pembahasan, yang pada akhir Raperda ini dapat disetujui bersama.

“Sesuai dengan peraturan perundangan berlaku, persetujuan bersama yang dituangkan dalam bentuk raperda Kabupaten Banyuasin tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2020,” jelasnya.(indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *