Sriwijayamedia.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lahat terkait batubara akhirnya terbentuk. Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya gejolak yang muncul di tengah masyarakat, terutama akibat aktivitas perusahaan tambang batubara, PT Bara Manunggal Sakti (BMS).
Diketahui, perusahaan batubara tersebut merupakan objek pertama inspeksi mendadak (sidak) oleh Pansus DPRD Lahat, pada Selasa 26 Juli 2022 lalu.
Saat itu, pihak PT BMS memaparkan, Kuasa Pertambangan (KP) eksplorasi pertama kali keluar tahun 2008, seluas 433 hektar di tahun 2008.
Kemudian disusul tahun 2010, izin usaha penambangan (IUP) eksplorasi juga keluar. Tahun 2012, IUP operasi produksi dan persetujuan perpanjangan produksi juga keluar.
Koordinator Pansus Batubara Gaharu, SE., MM., mempertanyakan terkait dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), apakah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kabupaten Lahat.
“PT BMS menambang di Lahat yang diketahui milik TNI, yang merupakan wilayah perkebunan dan pemukiman, bukan wilayah pertambangan,” urainya.
Ketua Pansus DPRD Lahat soal batubara Drs H Chozali Hanan, MM., menyampaikan, dari laporan yang diterima pihaknya, PT BMS saat ini sudah tidak lagi menambang di atas lahan TNI.
Namun mereka masih berkewajiban melakukan kegiatan reklamasi di lahan tersebut.
“PT BMS sudah tidak beroperasi lagi. Nah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus memantau reklamasi pasca dihentikannya operasional PT BMS,” kata Chozali, saat membacakan hasil rekomendasi pansus DPRD Lahat persoalan batubara, Jum’at (24/3/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat Ir Agus Salman menyebut, pihaknya memang pernah mendengar PT BMS sempat stop operasi. Namun pihaknya belum mengetahui apakah perusahan tersebut benar-benar sudah tidak beroperasi lagi atau masih.
“Terkait reklamasi, itu ranahnya ESDM Provinsi Sumsel. Kita hanya sekedar lakukan pengawasan jika ada laporan dari masyarakat. Karena saat ini seluruh kebijakan sudah diambil pemerintah pusat,” jelasnya.(Sisil)