Musi Rawas, Sriwijaya Media – Dalam penyaluran santunan kematian bagi masyarakat yang meningal dunia dalam wilayah 14 kecamatan 13 kelurahan hingga 186 desa se Kabupaten Mura, Dinas Sosial (Dinsos) Mura mengikuti sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun prosedur dari Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021.
Dalam menyalurkan dana kematian, Dinsos Mura mengklaim tidak asal memberikan saja, melainkan melalui tahapan aturan berlaku.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Dinsos Mura Agus Susanto, Senin (14/6/2021).
“Ya, penyaluran bantuan santunan kematian ini sudah ada acuannya yaitu Perbup tahun 2021. Pasca Bupati dan Wakil Bupati terpilih, maka keluarlah Perbup tahun 2021. Program bantuan santunan kematian ini merupakan program visi misi Bupati maupun Wakil Bupati terpilih,” kata Agus.
Agus menjelaskan kalau dana yang dikeluarkan untuk bantuan santunan kematian itu bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.
Untuk mendapatkan santunan kematian itu, masih kata dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi oleh ahli waris ataupun keluarga ditinggalkan.
“Seperti akta kematian dari Disdukcapil, pemerintah desa (pemdes) juga mengadakan usulan ke Dinsos. Jika persyaratan sesuai dan lengkap, maka dana santuan kematian tersebut bisa dicairkan,” jelas Agus.(Zul)