2 Tahun Tak Dibayar Gaji, Pekerja Sawit Asal OKI Ngadu ke DPRD Sumsel

IMG_20210615_111734

Palembang, Sriwijaya Media – Perwakilan karyawan PT Gading Cempaka Graha yang tergabung dalam Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Federasi Buruh Indonesia (FBI) Sumsel, berkedudukan di Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel, Senin (14/6/2021).

Ketua DPW FBI Sumsel Andreas, OP., dalam orasinya menyampaikan betapa buruknya management PT Gading Cempaka Graha. Pasalnya, hampir dua tahun ini upah pekerja belum dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Bukan itu saja, Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun terakhir juga tak kunjung dibayar.

“BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga tidak bisa digunakan. Padahal uang pekerja dipotong setiap bulannya untuk pembayaran BPJS tersebut,” ujarnya.

Dalam aksi damai tersebut, anggota serikat pekerja FBI Sumsel diterima langsung Ketua Komisi VI DPRD Provinsi Sumsel Susanto Adjis, Saiful, Hj Nilawati, Hj Rita Suryani, dan H Fatra.

Dalam pertemuan tersebut, pihaknya menyatakan sikap terhadap PT Gading Cempaka Graha untuk membayarkan hak dan upah pekerja yang tertunda.

“Terkatung-katungnya nasib buruh sawit yang bekerja di perusaahan tersebut sejak tahun 2020 tak kunjung usai dan terus berlanjut hingga kini,” terangnya.

Lanjutnya, ratusan buruh yang haknya dirampas oleh perusahaan tanpa ada kejelasan dan hanya sebatas janji dan alasan klasik soal cash flow dan kondisi ekonomi yang sedang lesu menjadi senjata ampuh untuk membodohi buruh -buruh dengan harapan perusahaan dapat menghindari kewajiban atas gaji dan hak buruh lainnya.

“Apa yang terjadi di perusahaan tersebut merupakan potret kecil persoalan buruh yang masih terus terjadi di Sumsel dan sulit diselesaikan karena banyaknya campur tangan oknum yang mencari untung. Persoalan gaji yang tertunda seharusnya tidak terjadi jika management perusahaan sehat, penundaan gaji, THR, REMUNERASI, kompensasi sebagaimana yang diatur dalam UU No 11/2020 tentang cipta kerja, PP 36/2021 tentang pengupahan, Permenaker No 6/2016 tentang THR. Seharusnya tidak boleh terjadi jika perusahaan patuh dan taat dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi VI DPRD Sumsel Susanto Ajis beserta anggota mengucapkan terima kasih atas kehadirannya di rumah rakyat (Komisi VI) yang membidangi ketenagakerjaan.

“Kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan para buruh yang teraniaya dan haknya yang belum terpenuhi. Persoalan upah merupakan persoalan perut, dan memang harus di tindaklanjuti,” tegasnya.

Dia meminta pekerja dapat menyiapkan data pendukungnya, dan perincian hak-hak semua karyawan yang belum terbayarkan.

Nanti pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKI untuk mempertanyakan masalah ini.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan rekan DPRD OKI mempertanyakan permasalahan ini,” pungkasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *