Gelar Aksi Dukung KPK, Ini Tuntutan KOMPAN

IMG_20210616_184552

Makasar, Sriwijaya Media-Korps Mahasiswa Dan Pemuda NKRI (KOMPAN) kembali menggelar aksi penyampaian pendapat guna mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

Dalam aksi yang berlangsung di Monumen Mandala, Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (16/6/2021), KOMPAN juga mengkritik langkah 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Bacaan Lainnya

“Kami menentang langkah yang diambil oleh 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK, karena itu sebagai salah satu langkah melawan Undang-Undang dan bisa dikategorikan tindakan makar,” ujar juru bicara aksi Sarman alias Cammank.

Dia menjelaskan, pengalihan status pegawai KPK RI menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur oleh pemerintah melalui PP No 41/2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, serta Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Tata cara alih status pegawai KPK itu, kata Cammank, juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Peraturan KPK No 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN, maka dilaksanakan asesmen TWK oleh KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Polemik gagal TWK 75 orang pegawai KPK RI harus disudahi dan harus menerima secara legowo. Konsekuensi logis atas amanah UU Nomor 19/2019, tentang KPK RI yang dijalankan oleh pimpinan KPK dan jajarannya adalah tanggung jawab dan loyalitas kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945,” terang Cammank.

Karena itu, KOMPAN mendukung setiap langkah yang diambil oleh pimpinan KPK RI sesuai amanah UU Nomor 19/2019 dan KOMPAN mendukung pemberantasan korupsi melalui KPK RI dengan memperkuat UU Nomor 19/2019.

“KPK ialah institusi yang harus terus ada agar penyakit koruptif di negara ini dapat diobati dan tidak menjangkiti lagi. Maka pimpinan dan pegawai KPK boleh berganti, tetapi konstitusi wajib dijalankan sebagai kepatuhan diri,” ucap mahasiswa asal Universitas Negeri Makassar (UNM) ini.

KOMPAN juga merasa perlu secara aktif memperkuat dan mensosialisasikan kepada publik terkait UU 19/2019 tentang KPK RI di kalangan mahasiswa dan pemuda.

“Proses implementasi UU yang dijalankan melalui mekanisme dan sistematika peraturan yang adalah wujud profesionalitas dalam menjalankan konstitusi. Sebab konstitusi adalah panduan yang menjadi landasan bersama serta dijalankan sebaik-baiknya agar tidak terjadi kesewenangan individu atau kelompok,” jelas Cammank.(irawan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *