Bekasi, Sriwijaya Media – Muspika Kecamatan Tarumajaya bersama 4 Desa yaitu, Desa Segaramakmur, Desa Pantaimakmur, Desa Segarajaya, dan Desa Samudrajaya memediasi kisruh aktivitas armada dump truck muatan tanah urug yang kerap melintasi Kecamatan Tarunajaya, Rabu (16/6/2021).
Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tarumajaya dihadiri Camat Tarumajaya Dede Mauludin didampingi Danramil Tarumajaya Kapten Inf Dicson Abislom, SH., Wakapolsek Tarumajaya Iptu Sukatma, SH., beserta 9 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ada di wilayah Tarumajaya.
Dari hasil mediasi tersebut memutuskan bahwa armada dump truck pengurugan perumahan Victoria saat ini dilarang melintas di wilayah Kecamatan Tarumajaya, sebelum ada kesepakatan perjanjian untuk pemeliharaan jalan rusak, dan jam operasional.
Camat Tarumajaya Dede Mauludin kepada awak media mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya preventif muspika melalui mediasi antara pengusaha armada pengurugan perumahan Victoria dengan Ormas Tarumajaya.
“Mediasi ini kita lakukan agar tidak ada dampak sosial yang lebih luas lagi. Juga agar pihak pengusaha pengurugan membuat surat kesepakan jaminan pemeliharaan jalan jika terjadi kerusakan dan juga kesepakan lainnya apabila terjadi hal-hal hukum lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Samudra Jaya H Ibnu Hajar berharap agar armada pengurugan tersebut itu diatur secara terjadwal, dan jangan sampai melintas dari wilayah Desa Segara Makmur sampai dengan Desa Samudrajaya, terutama pada jam-jam sibuk atau siang hari,
“Kegiatan melintasnya mobil dump truck besar harus di malam hari dan mengendarai kendaraannya jangan ugal-ugalan dan perhatikan juga pemakai jalan lain. Jika ada ceceran tanah di jalan sesegera mungkin agar dibersihkan hingga tidak berdampak ngebul dan licin jika hujan,” jelasnya. (yusuf maulana)