Tak Patuhi Prokes, Hajatan di Mura Bakal Dibubarkan

IMG_20210617_160124

Musi Rawas, Sriwijaya Media – Sejumlah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) kini banyak yang telah memasuki zona merah Covid-19.

Sehingga protokol kesehatan (Prokes) selalu diperketat dan tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan, baik hajatan maupun kegiatan yang mengundang banyak orang.

Bacaan Lainnya

Seperti di Kecamatan Muara Beliti beberapa hari lalu, hajatan masyarakat sempat dibubarkan oleh pihak kepolisian dan Kodim 0406 Lubuk Linggau karena status daerah masuk dalam katagori zona merah terhadap penyebaran Covid-19 .

Sebagai bentuk komitmen memerangi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Selangit Kabupaten Mura memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengadakan kegiatan hajatan.

Camat Selangit Hj Rusana Milawati melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Selangit Edwin Kaisar dikonfirmasi Kamis (17/6/2021) menegaskan sejak adanya petugas Puskemas Selangit dan salah satu masyarakat di Desa Lubuk Ngin terpapar pandemi Covid-19, pihaknya memperketat pengawasan dengan memberikan imbauan kepada masyarakat maupun kepala desa (kades) agar tidak mengadakan kegiatan hajatan, baik di pagi hingga malam hari.

“Meskipun di wilayah Kecamatan Selangit belum masuk zona merah, tapi kami tetap melakukan aksi pencegahan terhadap penyebaran virus corona,” tutur Edwin.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan  memangil seluruh Kades di 11 desa dan 1 kelurahan maupun pihak polsek hingga koramil guna melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait larangan mengadakan kegiatan hajatan di siang hari.

Jika nanti rakor tersebut sudah dilaksanakan, maka tiap masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan hajatan di siang hari tidak diperbolehkan jika tidak mematuhi prokes.

“Bagi masyarakat yang ingin mengadakan kegiatan hajatan wajib membuat surat pernyataan dibubuhi tanda tangan diatas materai Rp10.000 untuk mematuhi prokes,” jelasnya.

Selain itu, warga yang akan menggelar hajatan harus menyediakan alat cuci tangan, masker, hand sanitizer, semprot disinfektan serta menjaga jarak bagi para tamu undangan dan tidak melebihi batas waktu lebih dari pukul 11.00 Wib.

“Jika hal tersebut tidak dipatuhi sesuai aturan prokes yang telah ditetapkan, maka hajatan tersebut bisa dibubarkan oleh pihak Polres dan Kodim 0406 Lubuk Linggau,” ucap Edwin.(zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *