Palembang, Sriwijaya Media-Membuat elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-ktp) jangan berpikir bisa menghabiskan waktu berhari-hari. Ternyata hanya memerlukan waktu 15 menit saja bisa langsung tuntas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini mengatakan
asalkan semua persyaratan lengkap dan yang datang langsung orang bersangkutan, paling lama 15 menit kelar dan langsung jadi.
“Ingat membuat e-KTP gratis tanpa biaya sepeserpun, ” ucap Dewi saat diwawancarai diruang kerjanya, Selasa (22/6/2021).
Pihaknya saat ini menyiagakan delapan operator yang khusus melayani pembuatan hingga penerbitan e-KTP baru.
Mekanisme pembuatan e-KTP juga sangat mudah karena kebanyakan warga yang datang sudah melakukan perekaman data di kecamatan masing-masing.
Mereka hanya mengisi blanko online yang dikirimkan via whatsapp operator. Kemudian mereka mengisi data secara online. Data yang sudah diisi dikirimkan kembali ke operator. Lalu operator mengakses data ke sistem capil terpusat, sesuai data yang telah diisi oleh warga bersangkutan.
“Paling lama 15 menit, e-KTP langsung bisa dicetak setelah dilakukan pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan pada e-KTP. Jadi tidak ada waktu berhari-hari membuat e-KTP ini. Sekarang semuanya sudah tersistem dan sangat mudah dilihat dan cepat,” terangnya.
Bahkan saat ini, pihaknya juga menyiagakan hingga 20.000 blanko e-KTP untuk satu bulan. Jika habis bisa didrop kembali dari pusat guna mencegah terjadinya kekosongan blanko.
Dia mengaku warga yang datang kebanyakan melakukan pembuatan e-KTP baru. Rata-rata pihaknya mencetak hingga 1.705 keping e-KTP per hari.
Jika ramai bisa dicetak hingga 2.000-an lembar e-KTP per hari dan paling sedikit biasanya berkisar 500 hingga 600 keping e-KTP.
“Kalau lagi musim anak sekolah dan terkena PHK banyak yang membuat e-KTP untuk mencari kerja. Ini biasanya ramai bisa capai 2.000-an lembar per hari yang dicetak,” tuturnya.
Selain membuat e-KTP baru, namun ada juga warga yang melakukan pembaruan karena ada entry data salah.
Misalkan ada kesalahan nama pada huruf-hurufnya atau kesalahan alamat, pergantian status dalam perkawinan hingga kesalahan abjad pada belakang nama.
“Kita lihat dasar kesalahannya apa, tolak ukurnya seperti apa. Jika benar kesalahan itu berakibat fatal, ya kita buatkan e-KTP baru. Tapi tetap kita buat laporannya ke pusat,” jelasnya. (Ocha)