Palembang, Sriwijaya Media- Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S, MM., didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, S.Ik., M.Si., CPHR., meninjau kegiatan pembatasan mobilitas kendaraan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Palembang, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko mengatakan bahwa pembatasan mobilitas kendaraan ini dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dengan sasaran tempat keramaian, diantara lain pengunjung cafe seputaran kambang iwak yaitu Cafe Guns, Logo Hous dan Tedu.
Kemudian pengunjung kafe seputaran Simpang Kedaung yaitu Cafe Van Jet, 40 Avenue, dan Soft Station serta pengunjung kafe seputaran Jalan Sumpah Pemuda yaitu Cafe Nobu, Momea dan Dice MMN Dine Cafe Momea.
“Adapun titik yang kita lakukan penyekatan ada 8 titik wilayah di IB I yakni Simpang Bakso Perjuangan (Jalan Tasik), Simpang BP 7 (Jalan Wahidin), Simpang Cipto/Masjid Taqwa (Jalan Cipto), Simpang Gereja Santa Maria (Jalan Supomo), Simpang RM Bakul Sunda Ampera(Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Pasar 26 Ilir (Jalan Ahmad Dahlan), Simpang Rusun (Jalan Pangeran SW Subekti), Simpang DPRD Provinsi (Jalan Pom 9),” ujar Kapolda Sumsel, Kamis (24/6/2021).
Kegiatan penyekatan ini akan diberlakukan mulai pukul 21.00WIb sampai 24.00 WIB dengan komposisi personel terdiri dari unsur Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.
“Sebelum melakukan kegiatan kita terlebih dahulu melakukan apel di Mapolrestabes pada pukul 20.00 WIB,” terang Kapolda.(ocha)