Pasca Dilantik, Kasat Reskrim Polres Pagaralam Amankan Pelaku Perampokan Meresahkan

IMG_20210624_182258

Pagaralam, Sriwijaya Media-Acungan jempol bagi jajaran Reskrim Polres Pagaralam dibawah pimpinan AKP Najamudin, SH. Betapa tidak, baru dilantik beberapa hari lalu, Satreskrim Pagaralam berhasil mengamankan pelaku perampokan yang terjadi pada 8 Juni 2021 lalu di area Villa Besemah Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin dalam keterangannya menyatakan adapun kronologis kejadian pada saat saksi dan korban duduk di dekat Villa Besemah, tiba-tiba datang 3 (tiga) lelaki tidak dikenal menghampiri korban dan langsung menodongkan senjata tajam (Sajam) jenis pisau.

Bacaan Lainnya

Pelaku memaksa saksi dan korban untuk menyerahkan ponsel milik korban.

“Karena merasa terancam, akhirnya korban memenuhi keinginan pelaku menyerahkan ponselnya,” ucap Kasat.

Kasat melanjutkan berdasarkan laporan, saksi dan petunjuk, pada hari Rabu 23 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 Wib, Team Buser Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH., dan Kanit Pidum Ipda Erwin melakukan penangkapan terhadap tersangka Reski Marsudi (18), di Desa Fajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.

Dari pengakuan tersangka Reski, kalau dirinya melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut bersama dengan rekannya Randi Hidayat (17) alias Botok dan Edo.

Berbekal nyanyian tersangka Reski, kemudian Team Buser Polres Pagaralam langsung menangkap tersangka Randi Hidayat alias Botok. Sedangkan untuk tersangka Edo masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena pada saat digerebek rumahnya, tersangka tidak berada ditempat.

Saat ini kedua tersangka Reski Marsudi dan tersangka Randi Hidayat alias Botok berikut barang-bukti berupa 1(satu) buah HP Oppo A1K dan 1 (satu) bilah sajam jenis keris dibawa ke Polres Pagaralam guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan keduanya, kami menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” jelas Kasat.(aceng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *