Jakarta, Sriwijaya Media – Polsek Kebon Jeruk bersama 3 pilar Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) melaksanakan mikro lockdown di zona orange, di Jalan Yunus 2 Rt 01/06 Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakbar Selasa (29/6/2021).
Kebijakan tersebut diambil setelah adanya laporan melalui aplikasi tracer covjakbar sejumlah warga yang terpapar kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Kapolsek Kebon Jeruk Jakbar Kompol R Manurung mengatakan bahwa kebijakan mikro lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya penyebaran virus Covid-19.
“Kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk mengambil langkah mikro lockdown di zona orange, pasca kami menerima laporan adanya warga yang terpapar virus Covid-19,” ujar Kompol R Manurung saat dikonfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Kompol Manurung menjelaskan, upaya tersebut ditempuh guna mengantisipasi terjadinya lonjakan/penyebaran virus Covid-19.
Diketahui sebelumnya melalui Bhabinkamtibmas Sukabumi Utara Aiptu Sahari melaporkan bahwa diaplikasi tracer covjakbar terdapat 11 warga terpapar Covid-19.
Kemudian, pihaknya melakukan tracing diwilayah tersebut dan berkoordinasi dengan 3 pilar.
“11 warga tersebut sebelumnya terpapar Covid-19, sebanyak 5 orang sudah sembuh selebihnya beberapa warga menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing,” tutur Kompol Manurung.
Kompol Manurung mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19.
“Saat ini Jakarta sedang darurat Covid-19. Mari bersama-sama sayangi diri sendiri, keluarga dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru guna memutus rantai penyebaran wabah virus Covid-19,” jelasnya. (Imam)