Ungkap Kasus, Curat dan Curas Dominasi Kriminalitas di Mura

IMG_20210705_155116

Musi Rawas, Sriwijaya Media -Polres Musi Rawas (Mura) mencatat hingga Juli berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus dengan mengamankan sebanyak 25 tersangka.

Sementara kasus yang menonjol terjadi di wilayah hukum Polres Mura didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).

Bacaan Lainnya

“Kasus menonjol didominasi tindak pidana 365 dan 363,” kata Kapolres Mura AKBP Efrannedy, S.Ik., didampingi Wakapolres Mura Kompol Ali Sadikin dan Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andrian, saat ungkap kasus tindak pidana 365 dan 363, di Mapolres Mura, Senin (5/7/2021).

Kapolres menjelaskan kasus Curat dan curas yang berhasil diamankan seperti yang terjadi di Juli 2021 yakni DPO asal Provinsi Bengkulu yang melakukan aksi jambret di Desa Pedang.

Selanjutnya sindikat bongkar sekolah yang dilakukan di Kecamatan Megang Sakti dengan 6 pelaku. Lalu kasus 365 yang terjadi diwilayah Kecamatan Purwodadi dan Bamasco dan hanya ada satu pelaku yang belum berhasil dibekuk dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Baru-baru ini telah diamankan sebanyak 7 tersangka diduga mengadakan kegiatan judi bola gelinding (Bogel) dari Kecamatan Selangit,” terang Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita Barang Bukti (BB) berupa laptop, tas, emas, ponsel, 1 unit senpi rakitan laras pendek, 2 sajam, 1 unit Pc sekolah, serta 7 kendaraan bermotor yang digunakan para tersangka.

Untuk pelaku yang masih DPO, masih kata Kapolres, saat ini dalam pengejaran oleh tim landak Polres Mura. edangkan untuk kasus yang lain masih dalam pengembangan.

Kapolres melanjutkan sebanyak 25 tersangka kasus Curat dan Curas terancam pidana selama 5 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andrian mengingatkan siapapun yang melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Mura akan ditindak secara tegas.

Dia juga mengharapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan ke pihak kepolisian jika menemukan adanya kegiatan perjudian, baik bogel maupun Toto Gelap (Togel).

“Kami akan menindak secara langsung jika masyarakat memberikan informasi yang jelas dan akurat, demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Kasat.(Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *