Palembang, Sriwijaya Media- Polda Sumsel melalui Direktorat Reserse Narkoba dan jajaran Polres mengungkap satu pekan bulan Juli 2021 berhasil mengamankan puluhan kasus narkotika dengan menangkap 42 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, di pekan pertama Juli 2021, pihaknya mengungkap 32 kasus narkoba dengan menangkap 42 tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya.
“Dari 42 tersangka yang ditangkap, 38 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba,”kata Supriadi, Senin (5/7/2021).
Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 358,56 gram, ganja 116,85 gram dan 1 butir, 110,98 pil ekstasi.
Menurut dia, dari segi kuantitas yang paling banyak LP dan berhasil diungkap yakni Polrestabes Palembang (4 LP dan 5 tersangka), Polres Banyuasin (3 LP dan 5 tersangka) dan Polres OKI (3 LP dan 4 tersangka).
Sementara dari sisi bobot kasus yakni dari kualitas barang bukti yang disita adalah Polres Pali 156,56 gram sabu, Polres Muratara 101,04 gram sabu dan Polrestabes Palembang 58,4 gram sabu.
“Dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 2.900 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Dia mengaku pihaknya tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa.(ocha)