Pengetatan PPKM Mikro di Lubuk Linggau Mulai Diberlakukan

IMG-20210707-WA0104

Lubuk Linggau, Sriwijaya Media -Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Lubuk Linggau mulai diberlakukan. Sontak, pengetatan PPKM Mikro dimulai pukul 17.00Wib membuat warga dan pedagang terkejut.

Awalnya PPKM Mikro di Kota Lubuk Linggau akan berakhir hingga 14 Juli nanti dengan pembatasan kegiatan hingga pukul pukul 21.00 WIB, namun aturan baru dari pusat PPKM mikro diperpanjang hingga 20 Juli 2021 atau sampai lebaran Idul Adha.

Bacaan Lainnya

“Hujan-hujan pak polisi sudah menutupi jalan sekitar pukul 17.00Wib. Padahal kami baru siap-siap berjualan. Ya terpaksa kami juga tutup,” kata Can, penjual roti bakar di Lubuk Linggau.

Setali tiga uang, Jon, pengusaha angkringan kopi didepan Mapolres Lubuk Linggau juga merasakan dampak diberlakukannya PPKM mikro.

“Kami memang sudah mengetahui adanya PPKM Mikro, tapi kami tidak tahu kalau dipercepat pukul 5 sore ini. Ya, terpaksa kami juga tutup,” ucapnya.

Pasca pengetatan PPKM mikro, sejumlah ruas jalan sebagai alternatif menjadi macet. Rata-rata pengendara memilih mencari jalan alternatif sebagai imbas pengetatan PPKM mikro.

“Di Simpang Jalan Kelabat macet total, sebagai imbas diberlakukannya pengetatan PPKM mikro,” kata Rudi, pengendara melintas.

Sementara itu, Walikota (Wako) Lubuk Linggau H SN Prana Putra Sohe mengaku aturan PPKM Mikro ini mengikuti aturan baru dari pusat, Rabu (7/7/2021).

“Pertimbangan PPKM Mikro yang dilakukan, selain melihat kasus penularan Covid-19 yang meningkat, juga karena melihat ketersedian rumah sakit semakin menipis. Saat ini tingkat hunian rumah sakit sudah 81 persen. Itupun sudah dua kali menambah tempat tidur (bed) untuk pasien Covid-19,” tegas Wako.

Wako mengaku tingkat keterisian rumah sakit akan membludak, mengingat per hari ditemukan 10-20 orang yang terpapar Covid-19.

“Kemungkinan kita tidak akan melakukan penambahan tempat tidur rumah sakit. Karena untuk pasien yang lain juga perlu,” kata Wako.

Dia menjelaskan, PPKM Mikro yang diminta oleh pemerintah pusat memang sedikit berbeda dibanding PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.

Misalnya, restoran, cafe, tempat makan, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Kini hanya boleh buka sampai pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah juga memperketat PPKM di Jawa dan Bali dengan nama PPKM Darurat. Pembatasan itu berlaku pada 3-20 Juli pada 122 kabupaten/kota berstatus level 4 dan level 3. (Zul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *