Musi Rawas, Sriwijaya Media – Pasca merebaknya peningkatan terhadap penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dalam rangka menekan penularan Covid-19.
“Kami dari Pemerintah Kecamatan Selangit mulai mensosialisasikan kepada warga agar tidak mengadakan kegiatan hajatan, dengan mendatangi langsung rumah-rumah warga yang akan melaksanakan kegiatan hajatan,” kata Camat Selangit Hj Rusana Mulawati Jum’at (9/7/2021).
Kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan imbauan kepada warga tentang pentingnya protokol kesehatan (prokes) dilakukan langsung Camat Selangit Hj Rusana Mulawati didampingi muspika Kecamatan Selangit.
Camat mengingatkan warga kalau saat ini situasi sangat mengkhawatirkan, dimana kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir terus mengalami peningkatan.
Dia mengaku pemerintah sudah melakukan berbagai usaha guna memutuskan mata rantai pandemi Covid-19 ini.
“Kami minta warga untuk tidak mengadakan kegiatan hajatan, baik persedekahan disiang hari maupun malam hari ataupun melangsungkan kegiatan yang mengundang banyak orang sehingga terjadi kerumunan,” terang Camat.
Camat berharap agar warga bisa bekerja sama dalam menekan dan memerangi wabah pandemi Covid-19 ini dengan mematuhi aturan pemerintah dan tidak mengabaikan prokes Covid-19. Seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan hindari berkerumunan.
“Karena pandemi Covid-19 ini bukan hanya akan menguras isi dompet kita, tetapi juga akan menggangu kejiwaan dan keselamatan kita semua,” jelas Camat.(Zul)