Sriwijayamedia.com – Unit Pidum Polres Lahat dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto, SH., menindak tegas para pelaku penyedia hiburan malam di bulan Ramadhan.
Salah satunya tempat hiburan malam di Jalan RE Martadinata, tepatnya di ex Ratu Motor Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Sebelumnya, tempat hiburan tersebut telah diimbau agar tidak beroperasi selama Ramadhan. Namun ternyata masih membandel. Selanjutnya petugas melakukan pengrebekan, Selasa (28/3/2023) malam.
“Kegiatan ini dalam upaya Operasi Pekat. Kita sudah imbau ternyata masih beroperasi,” kata Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH., MH., didampingi Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto.
Selain itu guna memberikan keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Lahat.
Tindakan tegas dilakukan diantaranya mengamankan sepasang speaker polytron, speaker kayu warna coklat 1 buah, speaker karaoke multimedia 1 buah, ampli mikro LO beserta mick 1 buah, dan speaker SkyDrive 1 buah.
Pada kegiatan Operasi Pekat tersebut didapat data penjual minuman keras dan membuka cafe tanpa izin, yakni RM (42), warga JL RE Martadinata Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
“Pelaku kita jerat pasal 424 KUHPidana. Karena menjual minuman memabukan,” terangnya.(Sisil)