Baturaja, Sriwijaya Media – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) menutup sementara operasional tempat hiburan karaoke. Sementara cafe dan restaurant diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 Wib.
Penutupan tempat karaoke ini guna menekan laju penularan Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) OKU Topan Indra Fauzi mengatakan, penutupan sementara operasional tempat hiburan karaoke sesuai dengan Surat Edaran (SE) Disparbud Nomor : 358/SE/XXXVI/2021 tentang penutupan sementara operasional usaha tempat hiburan/karaoke tertanggal 13 Juli 2021 lalu.
“Kami minta pelaku usaha tempat hiburan dapat mengindahkan SE ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Dia mengaku SE tersebut dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 17/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro serta untuk mengoptimalkan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Selain itu, SE itu berdasarkan hasil rapat dengan Bupati OKU serta Forkopimda beberapa waktu lalu serta masih ditemukannya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Makanya kita keluarkan SE itu guna mencegah penularan Covid-19 lebih luas lagi,” terangnya.(rws).