Palembang, Sriwijaya Media- Gugatan Komite Aksi Penyelamat Lingkungan (KAPAL) melalui kuasa hukumnya Yuriman, SH., dan Turiman, SH., terkait izin lingkungan penimbunan Keramasan seluas 40 hektar sebagai lokasi proyek pembangunan Kantor Gubernur Sumsel temui babak baru.
Kali ini, Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang melakukan sidang lapangan di Jalan Yusuf Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Jum’at (23/7/2021).
Turut hadir dalam sidang lapangan itu antara lain Ketua Majelis Perkara PTUN Kota Palembang Muhammad Yunus Tazrian, Ketua KAPAL sekaligus prinsipal penggugat Andreas OP, kuasa hukum penggugat Yulisman, SH., dan Turiman SH.
Sayangnya, pihak penggugat yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Palembang tidak hadir dalam sidang lapangan itu.
“Hari ini kita mengadakan sidang lapangan. Intinya kita melihat secara langsung kondisi di lapangan, dimana ada beberapa dalil yang disebutkan didalam gugatan ada pencemaran lingkungan yang secara spesifiknya terjadi perubahan rona lingkungan,” ujarnya.
Dia melanjutkan untuk pembuktian akan dilakukan sidang secara manual dan Selasa depan sudah berakhir. Sementara untuk kesimpulan dan keputusan dari hasil gugatan ini akan dilakukan sidang e court (elektronik recording) yang diproyeksi akan diputuskan sebulan kedepan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Yulisman, SH., dan Turiman, SH., menambahkan sidang lapangan ini berkaitan dengan gugatan yang pihaknya ajukan ke PTUN Palembang terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
“Ya, sidang ini sendiri merupakan sidang terbuka dilapangan dengan menghadirkan para pihak, baik dari penggugat dan tergugat serta para hakim,” katanya.
Dia mengaku sangat kecewa dengan pihak prinsipal yakni DPMPTSP Palembang yang tak bisa hadir dalam persidangan sebelumnya.
Sebab, jika melihat situasi objek penimbunan sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Objek itu ditimbun sejak Oktober 2020 dan izin lingkungan baru diterbitkan pada 8 Maret 2021. Artinya terjadi perubahan bentang alam atau rona lingkungan yang secara nyata terjadi di objek sengketa. Padahal objek ini sebelumnya merupakan daerah rawa,” terangnya.
Atas hal itu, masih kata dia, pihaknya mendalilkan bahwa telah terjadi dampak kerusakan ekosistem rawa, dan seluruh flora dan fauna yang ada yang menggantungkan dengan ekosistem rawa tersebut.
Terpisah, Ketua RT 22 RW 05 Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Palembang Rudianto mengaku secara pribadi dan atas nama masyarakat, tentu pihaknya merasa sangat senang dengan adanya rencana pembangunan kantor Gubernur Sumsel.
“Disini ada 142 Kartu Keluarga (KK). Pastinya kami sangat mendukung pembangunan kantor Gubernur Sumsel, karena berdampak pada lingkungan akan menjadi bagus dan bersih. Minimal dengan adanya pembangunan kantor Gubernur Sumsel, warga kami bisa bekerja dan mengurangi pengangguran,” tegasnya.(ton)