Berkedok Dagang Sayuran, Nenek Farida Nyambi Jual Sabu

IMG_20210723_185911

Palembang, Sriwijaya Media – Usianya sudah setengah abad, namun tidak membuat Farida (50), warga Jalan PSI Lautan, Lorong Cek Latah, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini bertaubat.

Bukannya mendekatkan diri kepada Allah SWT, nenek Farida malah menjual narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Berkedok dagang sayur mayur sebagai tameng Nenek Farida malah melakoni bisnis sabu. Terbongkarnya aksi tersebut setelah Satresnarkoba Unit 1 menerima informasi masyarakat bahwa tersangka berjualan sabu.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata laporan masyarakat itu akurat. Tersangka langsung ditangkap dan bersamaan setelah digeledah ditemukan barang bukti (BB) 3 bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 4,30 gram, 1 lembar kertas putih.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 2 bal plastik bening dan uang senilai Rp200.000.

Tak pelak, Nenek Farida ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, pada Rabu (21/7/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi didampingi Kanit Unit 1 Ipda Dian Idaman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Bermula adanya laporan dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan juga langsung dilakukan penangkapan,” terang Andi, Jumat (23/7/2021).

Andi mengatakan kalau pelaku sebagai pedagang sayuran dan di sela sela jualan sayuran juga menjual sabu.

“Anggota setelah menerima informasi itu melakukan penyelidikan, dan diketahui kalau selain berdagang sayuran ternyata juga jual Sabu,” ungkapnya.

Masih kata Andi, pelaku ini diketahui memang warga Lorong Cek Latah dan karena di kawasan tersebut sudah sering dilakukan penggerebekan oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang.

“Karena kondisi sepi, pelaku pun berjualan di tempat lain dengan modus buka warung sayur, dipinjami tempat sedikit oleh pemilik rumah dengan alasan kasian, janda dan tidak diurus oleh anaknya lagi. Namun disalahgunakan oleh tersangka dengan nyambi berjualan sabu,” jelasnya.

Farida terancam pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35/2009 TENTANG NARKOTIKA.

Farida saat ditemui mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Saya berjualan sayuran, untuk mencari tambahan jual sabu. Tidak taunya ditangkap polisi,” tukasnya.(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *