Miliki Senpira, Karyawan PT Truba Jaga Cita OKI Terancam 20 Tahun Penjara

IMG_20210803_180748

Kayuagung, Sriwijaya Media-Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan kembali berhasil menangkap Wahyudi Irawan bin Tarso (30) yang dengan sengaja memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira), di mess karyawan PT Truba Jaga Cita Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, Selasa (3/8/2021) sekitar pukul 00.30Wib.

Informasi yang dihimpun dilapangan, bermula anggota Polsek Air Sugihan pada Senin 2 Agustus 2021 mendapat informasi kalau ada karyawan PT Truba yang dengan sengaja menyimpan, memiliki senpira tanpa izin atau bukan karena profesinya.

Bacaan Lainnya

Berbekal informasi itu, Tim Macan Komering dipimpin langsung Kapolsek Air Sugihan Ipda M Indra Gunawan, SH., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan Aipda Arpiansyah, SH.,  langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Alhasil petugas mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Sekitar pukul 23.30Wib, tim bergerak menuju sasaran dan langsung melakukan penggrebekan,” kata Kapolsek Air Sugihan Ipda M Indra Gunawan, SH., M.Si., didampingi Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik, Selasa (3/8/2021).

Setelah terduga pelaku diamankan, masih kata Kapolsek, kemudian dilakukan penggeledahan dan tim berhasil menemukan 1 pucuk senpira jenis revolver, berikut 3 butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan 1 buah selongsong peluru di lemari pakaian milik pelaku.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui kalau senpira berikut selongsong peluru dan amunisi aktif adalah miliknya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Air Sugihan guna penyelidikan atas asal usul senjata tersebut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12/1951 jo UU RI No 1/1961, dengan ancaman hukuman kurungan 20 tahun penjara,” terang Kapolsek.(luk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *