Oleh :
Hasbi Jusuma Leo, SE., Analis Perbendaharaan Negara Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumsel
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelenggarakan rapat koordinasi dan konsolidasi realisasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik triwulan II/2021, Selasa (27/7/2021).
Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala Bappeda dan Inspektur se-Sumsel secara daring.
Hadir pula Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumsel Lydia Kurniawati Christyana, selaku koordinator Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyalur DAK fisik dan dana desa (DD), serta para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel H Mawardi Yahya mengatakan pemerintah daerah dituntut mempercepat penyerapan anggaran DAK fisik. Hal ini bertujuan agar penyerapan anggaran tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Sumsel.
Pada kesempatan itu, Wagub Sumsel mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (DPU BM dan TR) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah merealisasikan anggaran DAK fisik pada triwulan II/2021 ini. OPD ini diklaim telah merealisasikan Rp9,61 miliar atau 19,81 persen dari anggaran sebesar Rp48,5 miliar.
Wagub juga mengapresiasi tiga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan realisasi tertinggi. Tiga pemerintah kabupaten itu adalah Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI), Pemkab Banyuasin, dan Pemkab Musi Rawas (Mura).
Pemkab OKI berhasil merealisasikan Rp15,22 miliar atau 13,97%. Pemkab Banyuasin merealisasikan Rp14,2 miliar atau 9,47%, dan Pemkab Mura merealisasikan Rp14,3 miliar atau 7,76% dari anggaran yang disediakan.
Sementara itu, terdapat empat pemerintah daerah di Sumsel yang belum terdapat realisasi. Pemerintah daerah itu adalah Pemkab Lahat, Pagaralam, dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Data pada Pemprov Sumsel mencatat total pagu dana yang diterima Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021 sebesar Rp6,096 triliun. Terdiri dari total pagu DAK fisik yang diterima OPD sebesar Rp2,301 triliun. Dan total pagu yang diterima kabupaten/kota sebesar Rp3,795 triliun.
Pagu dana yang diterima OPD tadi terdiri dari DAK fisik sebesar Rp242,7 miliar dan DAK non fisik sebesar Rp2,058 triliun. Sedangkan pagu yang diterima pemerintah kabupaten/kota terdiri dari DAK fisik sebesar Rp1,661 triliun dan DAK nonfisik sebesar Rp2,135 triliun.
Data pada Kanwil DJPb Provinsi Sumsel per 2 Agustus 2021 menunjukkan, realisasi DAK fisik dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota se-Sumsel sebesar Rp238,6 miliar.
Rinciannya, realisasi transfer kepada Pemprov Sumsel sebesar Rp55,9 miliar. Pemkab Banyuasin sebesar Rp22,6 miliar, Pemkab Muara Enim Rp4,8 miliar, Pemkab Mura Rp23,7 miliar. Pemkab OKI Rp38,9 miliar dan Pemkab Banyuasin sebesar Rp27 miliar.
Selanjutnya, Pemkab OKU Timur sebesar Rp4,4 miliar, Pemkab OKU Selatan sebesar Rp13,8 miliar, Pemkab Ogan Ilir (OI) sebesar Rp2,5 miliar dan Pemkab Empat Lawang sebesar Rp15,1 miliar. Kemudian Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir sebesar Rp5,06 miliar, Pemkab Muratara sebesar Rp11,4 miliar, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih sebesar Rp11,1 miliar dan Pemkot Lubuk Linggau sebesar Rp2,1 miliar. Sementara Pemkab OKU dan Lahat belum terdapat realisasi.
Rapat koordinasi dan konsolidasi ini bertujuan mempercepat penyerapan anggaran DAK fisik. Melalui rapat ini para peserta rapat dapat mengidentifikasi permasalahan terkait penyerapan anggaran tersebut. Sehingga para peserta mendapatkan informasi, menyampaikan usul, maupun menawarkan solusi seputar penyaluran dan penyerapan DAK fisik.
Ada beberapa permasalahan menyebabkan terhambatnya proses penyerapan anggaran. Diantaranya lambatnya penyelesaian proses tender, dan adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) akibat mutasi pegawai. Kemudian masih banyaknya pemerintah kabupaten/kota yang belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran.
Juga adanya ketidaksesuaian antara rencana kegiatan pada referensi kegiatan. Hingga lambatnya penginputan data penyerapan dan data pendaftaran kontrak pada aplikasi OM-SPAN.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah daerah, dalam rapat tersebut berkomitmen untuk mengoptimalkan pemberian relaksasi batas akhir pemenuhan syarat sampai tanggal 31 Agustus 2021 dengan sebaik-baiknya. Juga mengantisipasi gagal salur dengan menjaga koordinasi dengan unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ) dan KPPN mitra kerjanya.
Selain itu juga mempersiapkan pemenuhan dokumen tahun anggaran yang lalu (TAYL) sebagai salah satu persyaratan penyaluran DAK fisik dan berkoordinasi dengan APIP. Terkait hal teknis termasuk perubahan lokus akan diekskalasi ke Kantor Pusat DJPb.
Terakhir sebagai masukan persiapan DAK fisik tahun anggaran berikutnya, pencantuman pilihan proses pengadaan barang/jasa pada rencana kegiatan agar dibahas secara paripurna dengan kementerian/lembaga terkait sehingga tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan penyaluran DAK fisik.
Kegiatan semacam ini perlu terus terselenggara agar komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kanwil DJPb maupun KPPN sebagai penyalur DAK fisik terjalin baik.
Dengan demikian hambatan misalnya yang terkait teknis aplikasi maupun peraturan dapat segera diatasi. Sehingga penyaluran dan penyerapan dana ini lekas terealisasi dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Sumsel.