Palembang, Sriwijaya Media – Kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Palembang membuat para pengusaha yang tergabung dalam 21 asosiasi menjerit minta tolong.
Pengusaha meminta agar pemerintah dapat memberikan pelonggaran jam operasional, walaupun sedang PPKM.
Adapun 21 asosiasi yang berteriak karena dampak PPKM level 4 tersebut, diantaranya yakni Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel, Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Sumsel, ASITA Sumsel, Asperapi Sumsel, Masyarakat Sadar Wisata (MASATA), Asoasiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Sumsel dan lainnya.
“Hari ini asosiasi pariwisata di Sumsel berkumpul dan para pengusaha mengeluhkan dampak dari PPKM. Nanti masukan, saran dan kritik para asosiasi ini akan kita teruskan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel untuk bisa ditindaklanjuti guna kemaslahatan kehidupan bersama,” ujar Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin, Sabtu (7/8/2021).
Menurut dia, inti masukan yang akan disampaikan ke pemerintah daerah adalah pelonggaran PPKM level 4.
Dia melanjutkan, dampak PPKM level 4 berimplikasi terhadap pemasukan dan kunjungan orang ke Kota Palembang. Bahkan tidak menutupkemungkinan akan ada usaha yang gulung tikar.
“Rata-rata pengusaha sudah mengikuti aturan pemerintah terkait PPKM. Bahkan seluruh para pengusaha dilapangan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan usahanya. Kami ingin kebijakan yang dikeluarkan lebih fleksibel, disesuaikan dengan kondisi di suatu kota,” terangnya.
Sementara itu, Perwakilan APPBI Sumsel Agus Ekawani menambahkan pihaknya memandang pemberlakuan PPKM ini memberikan dampak besar bagi pengelola mall.
Jika pemberlakuan PPKM terus diterapkan, dikhawatirkan kedepan beberapa usaha akan mati.
“Bagaimana kalau kita menerapkan seleksi alam. Tapi semuanya harus jalan, baik prokes, ekonomi, vaksin. Bila perlu mau masuk mall menunjukkan kartu vaksin,” paparnya.
Dia berharap Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang berani berbeda dengan yang lainnya memberikan kelonggaran terhadap pelaku usaha dimasa PPKM ini.(ton)