Kayuagung, Sriwijaya Media-Kasus meninggalnya salah satu tahanan kasus narkoba di sel Polres OKI beberapa hari lalu yang sempat menjadi atensi publik akhirnya terungkap. Yakni Beni (40), meninggal akibat dikeroyok oleh para tahanan lainnya.
Tercatat saat ini.ada sebanyak 12 tahanan Polres OKI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Bahkan jumlah pelaku bisa bertambah menjadi 20 orang, tergantung dari hasil pemeriksaan yang saat ini terus dilakukan petugas.
Wakapolres OKI Kompol Handoko Sanjaya, didampingi Kasat Reskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto, M.Si., mengatakan para tahanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika, Dedi Apriyanto dan Andri.
”Ya, kami masih terus melakukan pemeriksaan,” terang Kompol Handoko, dalam pres rilis di Polres OKI, Selasa (10/8/2021).
Waka melanjutkan pelaku Hasanudin melakukan pemukulan pada pada pinggang belakang menggunakan tangan kanan 1 kali. Sedangkan pelaku Ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang 2 kali. Begitupun pelaku Abas melakukan pemukulan punggung belakang korban dengan tangan 2 kali.
Lalu pelaku Angga Adi Putra mengaku melakukan pemukulan pada bahu belakang dengan tangan kanan 1 kali, pada pinggang menggunakan tangan kanan 1 kali dan menampar pipi dengan tangan kanan 1 kali.
Pelaku Solihin menampar pipi kiri dan kanan dengan ke 2 tangan 1 kali, menarik tangan korban ke jeruji sel 1 kali. Sedangkan pelaku Irpan Sukri melakukan pemukulan bahu belakang dengan tangan kanan 2 kali. Ahmad Yani melakukan pemukulan punggung dengan tangan kiri 2 kali. Pelaku Hermansyah melakukan pemukulan kepala dengan tnagan kanan 2 kali, pemukulan leher menggunakan tangan kanan 1 kali.
Begitu pula Robinson melakukan pemukulan punggung dengan tangan kanan sebanyak 3 kali.Rendika melakukan pemukulan dengan tangan kanan dipunggung 3 kali. Dedi Apriyanto melakukan pemukulan pada bahu belakang 2 kali, menendang pinggang kanan dengan kaki 1 kali. Sedangkan Andri melakukan pemukulan punggung sebelah kanan dan kiri dengan tangan kanan 2 kali.
“Pasal yang disangkakan ke para tersangka yaitu Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana atau Pasal 179 ayat 1 KUHPidana. Proses penanganan perkara telah dilakukan hingga Sabtu (7/8/2021),” terangnya.
Dalam hal itu, penyidik dan penyidik pembantu telah melakukan olah gelar memaparkan kembali hasil pemeriksaan dari masing-masing tersangka. Pembagian 12 perkara dari masing-masing tersangka yang ditetapkan sekaligus mencari barang bukti dan melakukan pemeriksaan penggeledahan di TKP.
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Iptu Hamzah sebagai Kasat Takti, Aiptu Alex Basuki anggota jaga tahanan dan Brigpol Burhan Anggota Tahti yang piket.
Selanjutnya sudah mengirimkan S2HP dan A3 kepada Supardi orang tua korban serta mengirimkan surat panggilan kepada orang tua korban.
“Tindaklanjut proses penanganan perkara ini akan memanggil pihak saksi orang tua korban dan saksi lainnya hingga melakukan pra rekonstruksi serta pengembangan tersangka lainnya dari hasil pemeriksaan,” tuturnya.
Adapun pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena dendam dari para tersangka lainnya. Tapi pihaknya terus melakukan pendalaman.
“Kejadian ini terjadi pada saat korban baru dimasukkan dalam tahanan karena kasus narkoba. Kemudian sempat distop anggota piket dan berhenti. Rupanya kembali berlanjut hingga korban pingsan dan dilarikan anggota ke RSUD Kayuagung di RS korban meninggal,” jelasnya.
Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sikat gigi, wadah bedak Herocin, gantungan baju yang sudah diruncingkan sebagai penunjuk saat tahanan mengaji serta ikat pinggang.(luk)