Palembang, Sriwijaya Media – Kuasa hukum dr Richard Lee kembali dibuat kesal. Pasalnya, usai ditangkap di Palembang, Richard Lee langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, pada Rabu (11/8/2021) lalu.
Padahal sebelumnya sudah ada pembicaraan agar tidak membawa dr Richard Lee sebelum didampingi pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menyesalkan tindakan penyidik yang tidak menepati janji agar tidak membawa Richard Lee sebelum kehadiran dirinya.
Ditemui di Mapolda Sumsel, Razman Arif memastikan atas penangkapan kliennya, dokter Richard Lee, pihaknya akan melapor ke Propam Polda Metro Jaya.
“Tadi malam, klein saya sudah dibawa. Padahal penyidik yang namanya Charles, sudah berjanji tidak akan sita telepon dan janji tidak bawa Richard Lee. Nyatanya bohong, klien saya dibawa. Ini keterlaluan,” ujarnya, Kamis (12/8/2021).
Karena itu, ia memastikan setibanya di Polda Metro Jaya nanti sore, akan langsung melaporkan kejadian penangkapan dokter Richard Lee ke Propam Metro Jaya.
“Mereka membawa klien kami melalui jalan darat. Hanya terkait UU ITE, dibawa jalan darat. Sebegitu urgensinya apa dibawa dengan jalan darat. Saya minta dipertanggungjawabkan sejajar dengan KUHP,” tegasnya.
Dengan nada emosi, Razman Arif Nasution memastikan tidak mengizinkan penyidik memeriksa Richard Lee tanpa pendampingan kuasa hukum. Apalagi, statusnya sudah menjadi tersangka.
“Saya tidak izinkan jika jadi tersangka tidak diperiksa. Saya juga ingin pastikan, bukan oposisi negara, saya malah jubir Pilpres” pungkasnya.(Wan)