25 Narapidana Lapas Tanjung Raja Bakal Dibebaskan

kalapas

Indralaya, Sriwijaya Media – Sudah menjadi berkah para narapidana yang menghuni lembaga pemasyarakatan di setiap 17 Agustus, termasuk di Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Sedikitnya 600 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja bakal mendapat remisi (pengurangan hukuman), bahkan diantaranya terdapat 25 narapidana yang akan dibebaskan.

Hal ini dikatakan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ramdani Boy usai mengikuti sidang paripurna mendengarkan pidato kenegaraan RI Presiden Joko Widodo di gedung DPRD OI, Tanjung Senai, Indralaya..

“Besok ada sekitar 600 warga binaan Lapas Tanjung Raja akan dapat remisi,” kata Boy, ditemui di sela-sela Rapat Paripurna DPRD OI di Tanjung Senai, Senin (16/8/2021).

Jumlah narapidana yang dapat remisi ini sekitar 65 persen dari total keseluruhan.

“Ada 933 orang narapidana di Lapas Tanjung Raja,” ujar Boy.

Dilanjutkannya, bagi narapidana yang mendapatkan remisi harus menjalani hukuman minimal 6 bulan hingga 17 Agustus. Sebelum 6 bulan, dia belum bisa mendapatkan remisi.

Persyaratan selanjutnya, narapidana bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti kegiatan Lapas.

“Jika ada kedisiplinan, perubahan kelakuan ke arah lebih baik, maka bisa dapat remisi,” jelas Boy.

Untuk narapidana yang menjalani hukuman di tahun pertama, bakal dapat remisi satu bulan.

Tahun selanjutnya, kata Boy, narapidana yang memenuhi syarat remisi bakal dapat pengurangan hukuman sesuai aturan yang ada.

“Ada narapidana yang di tahun kedua masa tahanan dapat 1 bulan, tahun ketiga dapat 2 bulan remisi,” terang Boy.

Kabar baik lainnya, lanjut Boy, tahun ini ada 25 narapidana yang bebas setelah mendapat remisi.

“Besok ada juga (narapidana Lapas Tanjung Raja) yang bebas 25 orang,” ucap Boy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada narapidana kasus tertentu yang tak bisa dapat remisi di tahun pertama masa tahanan.

Diantaranya gembong narkoba yang dipidana penjara paling singkat lima tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012.

“Untuk narapidana kasus narkotika itu harus menunggu sepertiga masa pidana, baru dapat remisi,” katanya. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *