Kayuagung, Sriwijaya Media-Momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76 menjadi hari bersejarah bagi narapidana (napi). Pasalnya, ada 16 napi yang menerima remisi bebas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung Reza Mediansyah mengatakan, pada tahun 2021 ini jumlah warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi umum 1 (RU 1) sebanyak 736 orang, dan remisi umum 2 (RU 2) sebanyak 16 orang, dimana 10 orang langsung bebas dan 6 orang masih menjalani subsider.
“Alhamdulillah tahun ini banyak napi yang mendapatkan remisi,”terangnya, Selasa (17/8/2021).
Dia menambahkan, dari napi yang mendapatkan remisi bebas tersebut rata-rata mereka yang tersandung kasus pencurian.
Tidak ada napi yang mendapatkan remisi dari kasus lainnya. Saat ini, jumlah napi yang ada di lapas sebanyak 1.130 dari kapasitas 350 orang.
Dengan adanya remisi tersebut diharapkan dapat membuat napi berperilaku lebih baik lagi menjelang kebebasannya. Sehingga dapat diterima kembali ditengah masyarakat dan keluarga.
“Berbagai upaya dilakukan untuk menjadikan para napi memiliki keterampilan dan keagamaan baik. Banyak yang bisa dilakukan dari berbagai keterampilan yang diberikan selama dalam lapas untuk membuang rasa jenuh selama menjalani hukuman,” jelasnya.
Sementara itu, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Kelas IIB Kayuagung Sugito, SH., menambahkan, pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara virtual yang disaksikan langsung Bupati OKI H Iskandar, SE.
“Biasanya pemberian remisi 17 Agustus langsung di lapas, tapi di tahun ini berbeda dilakukan secara virtual untuk menghindari kerumunan,”paparnya.(luk)