Bupati Panca Tinjau Lokasi Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Ogan

pasir

Indralaya, Sriwijaya Media – Tidak hanya memberikan peringatan terhadap kegiatan penambangan pasir ilegal disejumlah lokasi di sejumlah wilayah di Sungai Ogan, tapi juga Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar meninjau langsung salah satu lokasi yang pernah dijadikan tambang di tepian sungai tersebut.

Dalam melakukan tinjauan itu, Bupati didampingi unsur Forkopimda dari Polres Ogan Ilir, Kodim 0402/OKI-OI dan Kejari Ogan Ilir.

“Penghentian aktivitas penambangan pasir ilegal itu karena melawan hukum yang tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Panca saat meninjau tepian Sungai Ogan di wilayah Desa Kuang Anyar, Kecamatan Muara Kuang, Rabu (01/09/2021).

Panca menegaskan, kewenangan pemberian izin penambangan dan izin lingkungan ini ada pada Kementrian ESDM. “Karena tidak ada izin, maka kemarin beberapa tambang pasir ilegal sudah ditertibkan pihak berwajib. Ke depan juga tidak boleh ada lagi (tambang pasir ilegal),” tegas Panca.

Selain konsekuensi hukum yang bakal diterima para pelakunya, aktivitas penambangan pasir secara ilegal dan menyalahi aturan dapat menimbulkan beberapa dampak buruk.

Diantaranya menggerus tebing sungai hingga berakibat longsor, perubahan habitat flora dan fauna, perubahan pola aliran permukaan air dan air tanah, perubahan bentang alam dan perubahan struktur tanah.

“Inilah dampak alam yang harus kita antisipasi dan aktivitas penambangan ilegal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan,” ucap Panca

Sementara hingga kini, Polres Ogan Ilir masih terus melakukan pemeriksaan izin sejumlah perusahaan tambang pasir.

Polisi telah meminta konfirmasi dari perpanjangan tangan pemerintah pusat yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, perihal izin sejumlah tambang pasir di Ogan Ilir.

Dilihat juga kondisi tanah di lokasi. Jangan sampai menambang di daerah rawan longsor seperti dekat jalan raya dan pemukiman warga. Kan sudah ada pedoman yang dari Dinas ESDM,” papar Yusantiyo. (hdn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *