Jakarta, Sriwijaya Media – Petugas gabungan dari Polsek Palmerah, Koramil dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19, Rabu (15/9/2021).
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan RPTRA Bambu Kuning, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Kapolsek Palmerah, Jakarta Barat Kompol Agus Widar mengatakan dalam operasi yustisi tersebut terdapat puluhan warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker.
“22 warga Palmerah, Jakarta Barat, yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi dan diberikan tindakan disiplin,” ujar Kompol Agus Widar saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Kompol Agus menjelaskan, kegiatan operasi tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan penerapan pemerintah sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020,tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial Berskala besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di provinsi DKI Jakarta
Perlu diketahui kegiatan operasi ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker
“Dengan total hari ini kita mendapati sebanyak 22 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum,” ucapnya Kompol Agus Widar.
Lanjut Kompol Agus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Mari bersama sama patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya Kompol Agus Widar. (Imam)