Pelaku UMKM Sumringah, BPUM Tahap Ketiga Rp1,2 Juta Cair

IMG-20210923-WA0101

Palembang, Sriwijaya Media- Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Palembang bakal sumringah. Pasalnya, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap ketiga, program Presiden RI melalui Kementrian Koperasi (Kemenkop) dan UMKM sebesar Rp1,2juta cair.

Ketua Forum Silaturahmi (Forsi) Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang Siti Khadijah didampingi Sekretaris Ruspa Puspita mengatakan, saat ini mulai dilaksanakan pencairan BPUM.

Bacaan Lainnya

“Kami tegaskan kepada semua masyarakat, terutama pelaku UMKM yang menerima BPUM bahwa pencairan BPUM ini tidak ada biaya administrasi. Karena BPUM ini adalah program pemerintah atau BLT dari Presiden, sehingga tidak boleh dipotong sedikitpun,” kata Siti, Kamis (23/9/2021).

Menurut dia, jika dalam proses pencarian BPUM ini ada indikasi pemotongan dan atau mengatasnamakan lembaga, segera laporkan dan laporan itu akan segera ditindaklanjuti.

Dia mengaku saat ini tercatat ada sekitar 800 orang lebih yang rencana menerima BPUM ini. Sementara untuk proses pencairan dilakukan di BRI.

“Ratusan pelaku UMKM di Kota Palembang ini melalui Forsi Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang yang mengajukan secara kolektif ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang,” terangnya.

Dia meminta kepada anggota Forsi Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang yang ingin membayar administrasi per bulan dapat datang langsung ke Sekretariat Forsi Kerja Nyata UMKM Sriwijaya DPD Kota Palembang.

Dia pun harap pelaku UMKM di Palembang benar-benar menggunakan uang sebesar Rp 1,2 juta itu untuk mengembangkan usahanya dan meningkatkan perekonomian di Kota Palembang.

“Kepada anggota yang mendapat pencairan BPUM ditahap ketiga ini kami ucapkan selamat. Semoga uangnya bermanfaat. Bagi yang belum cair harap bersabar menunggu. Karena yang berhak mencairkan itu seutuhnya dari Kemenkop dan UMKM,” jelasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *