Subulussalam, Sriwijaya Media – Walikota (Wako) Subulussalam H Alfian Bintang, SE., menghadiri Rapat Paripurna DPRK Kota Subulussalam dalam acara Penyampaian Rancangan Qanun Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2021, di Ruang Gedung DPRK Kota Subulussalam, Selasa (28/9/2021).
Wako mengatakan penyampaian tentang APBD Perubahan Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021 ini merupakan rangkaian proses penganggaran berdasarkan pembahasan-pembahasan yang telah dilalui antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan perumusan program kegiatan sesuai dengan arah pembangunan Kota Subulussalam, dengan mempertimbangkan kebutuhan, efisiensi dan menanggapi isu-isu yang terjadi, baik nasional maupun regional.
“Saya meyakini substansi kesepakatan yang telah kita ambil secara bersama-sama telah memperhatikan kelayakan sesuai dengan kaidah-kaidah atau norma-norma yang harus dilakukan,” ujar Wako.
Wako menjelaskan bahwa perhitungan dan analisa terhadap pendapatan dan belanja pada rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 dilakukan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah dan mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran refoccusing dan tuntutan kebutuhan penyesuaian anggaran.
“Berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah dan kajian terhadap tantangan serta prospek perekonomian di Kota Subulussalam yang sudah berjalan sampai tahun 2021 ini serta mengacu pada dokumen pelaksanaan anggaran refoccusing dan tuntutan kebutuhan penyesuaian anggaran,” jelas Wako.(maharudin)