MAKI RI Desak Kejati Tetapkan Oknum Direksi PT Brantas Abipraya Tersangka dan Pasal Pencucian Uang

IMG-20211007-WA0096

Palembang, Sriwijaya Media-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) RI Boyamin Saiman mendatangi sidang dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 Palembang, Kamis (7/10/2021).

“Saya kemaren ke Kejati mendesak agar oknum direksi PT Brantas Abipraya segera ditetapkan sebagai tersangka. Namun kali ini baru level bawah yakni manager proyek yang jadi tersangka,” ujar Boyamin Saiman.

Berdasar data yang didapat dari saksi bendahara yayasan bahwa uang yang mengalir dari Pemrov Rp130 miliar, dan Rp2,5 miliar ke konsultan perencana. Sisanya Rp127,5 miliar masuk ke PT Brantas Abipraya.

Namun berdasar pemeriksaan BPK hanya sekitar Rp40 miliar yang dibangunkan Masjid Sriwijaya. Jadi sekitar Rp87,5 miliar masuk ke PT Brantas Abipraya dan tidak tahu peruntukkannya kemana.

“Saya pernah dengar ada aliran dana feedback untuk mengurusi pencairan dana itu. Itu bisa eksekutif, legislatif atau swasta yang berkaitan dengan panitia.

Saya mendesak agar oknum mantan direksi PT Brantas Abipraya ditetapkan tersangka. Saya meminta juga agar diterapkan pasal pencucian uang. Sehingga pengembalian recovery aset bisa untuk membangun masjid yang terlantar,” bebernya.

Dia menuturkan, untuk pembangunan Masjid Sriwijaya ini, baik penganggaran hingga pencairannya begitu cepat.

“Uang masjid dikorupsi itu yang kita soroti. Ya, tuntutan kita sudah disampaikan ke Assiten intel Kejati Sumsel,” pungkasnya. (Ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *