Kayuagung, Sriwijaya Media-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OKI akhirnya angkat bicara terkait permasalahan yang terjadi di pemilihan kepala desa (Pilkades) Sungai Jeruju Kecamatan Cengal Kabupaten OKI.
Kepala DPMD OKI Hj Nursula, S.Sos., mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari salah satu calon kepala desa (Cakades) dan pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan pihak panitia pilkades pada hari Senin 18 Oktober 2021.
“Kita jadwalkan hari ini pemanggilan panitia pilkades. Nanti akan kita telusuri dulu apa permasalahan sebenarnya dan akan kita cocokkan dengan tatib yang mereka tetapkan,” kata Hj Nursula, Senin (18/10/2021).
Menurut dia, pihaknya akan menelusuri dan meminta penjelasan dari panitia atas permasalahan tersebut.
Dia juga akan meminta penjelasan dari pihak panitia terkait menyeruaknya permasalahan itu.
“Ya, kita akan petakan dulu permasalahannya,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD OKI Yudi Arian Komarullah mengatakan pihaknya yakin dan percaya sepenuhnya kepada pemerintah, dalam hal ini DPMD untuk menyelesaikan permasalahan Pilkades Sungai Jeruju.
“Kita yakin PMD akan bersikap netral dan sesuai aturan berlaku. Kita tidak akan mendukung pihak manapun, karena saya yakin DPMD akan bersikap professional,” terang politisi PDI Perjuangan ini.
Dia mengimbau kepada masyarakat Desa Sungai Jeruju, baik pendukung nomor urut 01 dan 02 untuk dapat menahan diri jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ya percayakan sepenuhnya kepada pemerintah. Yakinlah DPMD akan bersikap netral dan ikuti saja prosesnya,” tutur Yudi.
Selain itu, kata Yudi, pihaknya juga telah mengutus beberapa kelompok pakar DPRD OKI untuk memantau jalannya proses mediasi yang dilaksanakan oleh DPMD pada Senin ini.
“Kita juga mendapat undangan dari DPMD terkait sengketa pilkades Sungai Jeruju. Karena kita sedang perjalanan dinas, maka kita mengutus beberapa kelompok pakar untuk menghadiri undangan tersebut,” jelasnya.
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Dr H Earli Salia, SH., MH., mengatakan, mengacu dari perbup nomor 11/2015 tentang tata cara Pilkades serentak, maka perlu untuk diteliti atau dilakukan penghitungan ulang terhadap surat suara yang dinyatakan blanko/atau tidak sah oleh panitia pemilihan.
“Karena secara yuridis formal keabsahan surat suara dalam pilkades telah diatur secara limitative dalam Peraturan Bupati (Perbup) OKI. Oleh karena itu, semua pihak harus mematuhinya sehingga tidak ada pihak yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menjadi objek sengketa tata usaha negara,” jelasnya.
Terkait berita acara yang telah ditandatangani oleh saksi dan salah satu pihak Cakades, lanjut dia, berita acara tersebut dapat dikatakan batal demi hukum karena proses penghitungan suara tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur oleh Perbup OKI.
Diketahui sebelumnya, cakades Sungai Jeruju nomor urut 01 Sartini bersama para pendukungnya dan saksi di setiap TPS mendatangi kantor DPRD OKI mengadukan perihal permasalahan banyaknya surat suara yang dicoblos dianggap panitia tidak sah, Kamis (14/10/2021) lalu.
Mereka memprotes kebijakan panitia pelaksana pilkades dan dinilai bertentangan dengan Perbup OKI Nomor 11/2015 tentang tata cara pilkades serentak.
Pada pasal 54 ayat 1 huruf F yang menerangkan bahwa surat suara dinyatakan sah apabila terdapat lebih dari satu bekas coblosan, tetapi harus ada bekas coblosan pada satu tanda gambar/garis persegi panjang. Sedangkan bekas coblosan yang lainnya berada diluar gambar dan tidak mengenai tanda gambar calon lainnya karena pemilih tidak membuka lebar surat suaranya.(Jay)