Kayuagung, Sriwijaya Media-Sidang putusan praperadilan terkait penetapan tersangka penganiayaan yang terjadi di Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Senin (18/10/2021) sore.
Pantauan dilapangan, pemohon maupun termohon tetap mempertahankan tuntutan masing-masing untuk mendapatkan keadilan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan diketuai Majelis Hakim Zulfikar Berlian, SH., menyatakan menolak seluruh tuntutan dari pemohon dalam putusan persidangan praperadilan tersebut.
“Dengan pertimbangan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan jalannya persidangan selama ini, kami memutuskan menolak permohonan pemohon,” ujarnya.
Perwakilan tim kuasa hukum Polda Sumsel AKP, Darmanson, SH., MH., menyatakan bahwa majelis hakim telah sepakat terkait penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tadi sama-sama kita dengarkan bahwa majelis hakim menjelaskan penetapan tersangka sudah sesuai yang diamanahkan pasal 104 KUHP,” katanya.
Selain itu, sesuai dengan Perma Nomor 4 pasal 2 ayat 2, bahwa praperadilan ini hanya menilai aspek formil bukan pokok perkaranya.
Untuk hasilnya, diketahui bahwa permohonan pemohon ditolak secara keseluruhan.
“Keputusan permohonan yang diajukan pemohon ditolak majelis hakim,” bebernya.
Mendapati hasil tersebut, Rohadi, SH., didampingi Suwardi (pemohon) dari Kantor Hukum Elang Hitam Law Firm sangat menyayangkan keputusan majelis hakim.
Menurut dia, pengajuan praperadilan yang dilayangkan beberapa waktu lalu didapati dari klien bernama Parahma, asal Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten OI.
“Menurut hemat kami, bahwa klien kami hanya melakukan pembelaan diri, bagaimana dimaksud pada pasal 49 KUHP bahwa terhadap pembelaan diri tidaklah dipidana,” ujarnya.
Dijelaskannya, awal mula peristiwa yakni terjadi cekcok hingga kesalahpahaman sehingga terjadi tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pelapor dalam hal ini.
“Jadi waktu itu klien kami didatangi ke rumah oleh pelapor, kemudian pelapor tersebut langsung melakukan pencekikan, pemukulan dan lain sebagainya. Disaat itu, klien kami yang dalam posisi teraniaya, mana mungkin sempat melakukan penganiayaan. Disitulah kami komplain atau keberatan terhadap penetapan tersangka pasal 351 KUHP kepada klien kami,” jelasnya.
Dia meminta kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, agar memiliki pendapat lain terkait penetapan tersangka yang diberikan oleh termohon.
“Namun nyatanya setelah kita saksikan bersama-sama bahwa menurut Perma nomor 4/2016 itu hanya menilai formil dan tidak memandang materilnya,” paparnya.
Dia juga sangat menyayangkan tidak hadirnya saksi dalam sidang praperadilan ini. Dimana saksi adalah Kepala Desa Santapan Barat Kecamatan Kandis Kabupaten OI.
“Aneh jadi saksi kok tidak ada ditempat kejadian perkara (TKP),” kata Rohadi.(Luk)