Palembang, Sriwijaya Media – Pembangunan gedung baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Sudirman Kota Palembang yang telah dilaksanakan groundbreaking pada 3 Agustus lalu menuai protes keras dari Koalisi Gerakan Penyelamat Lingkungan (KGPL).
Pasalnya, pembangunan kantor berlantai 8 itu diduga melakukan pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Pembangunan kantor OJK harus merujuk pada Pasal 2 ayat (1) lampiran I huruf A angka 5 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 05/2002 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib menilik analisis mengenai dampak lingkungan hidup, Jo Pasal 5 ayat (1) Lampiran III huruf A angka 5 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 1/2018 tentang dokumen lingkungan hidup dan perizinan. Pembangunan itu bertentangan dengan aturan yang ada, makanya kami turun kesini,” kata Koordinator Aksi (Korak) KGPL Andreas OP, saat memimpin aksi di kantor Walikota (Wako) Palembang, Jum’at (22/10/2021).
Dia mengaku telah melayangkan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang sehubungan dengan aktifitas pembangunan gedung OJK itu.
Dia mengindikasikan terdapat pelanggaran pidana lingkungan hidup berkaitan dengan prasyarat AMDAL bagi bangunan gedung kantor OJK.
“Inti surat itu mempertanyakan dan mendesak DLHK untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan menciptakan tata kelola lingkungan hidup yang baik,” terangnya.
Dia mendesak Wako Palembang untuk segera menutup, menghentikan dan menyegel pembangunan gedung OJK Wilayah VII Sumsel yang terindikasi tidak memiliki AMDAL dan ijin lingkungan.
Bukan itu saja, pihaknya mendesak Polda Sumsel untuk mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan hidup dalam proses pembangunan gedung OJK terhadap kontraktor.
“Kami juga mendesak DLHK Kota Palembang untuk menurunkan tim penegakan hukum lingkungan hidup dan memberikan sanksi administrasi terhadap kontraktor dan pemrakarsa AMDAL,” katanya.
Menyikapi hal itu, Kepala Tata Lingkungan dan Peningkatan Kapasitas pada DLHK Kota Palembang Desi Elfianti mengaku saat ini pembangunan gedung kantor OJK Regional VII Sumsel sedang dalam proses persetujuan lingkungan.
“Kita sudah mengganti namanya. Kalimat izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan,” bebernya.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang 32 masih menggunakan izin lingkungan. Sementara di Undang-Undang Cipta Kerja sudah menekankan pada Persetujuan Lingkungan.
“Surat teguran yang kami berikan sudah jelas bahwasanya terkait dengan rencana pembangunan kantor OJK agar kiranya tidak melaksanakan kegiatan konstruksi sebelum dokumentasi diselesaikan dan diterbitkan persetujuan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Palembang Candra Kurniadi menyambut baik aspirasi yang disampaikan ini.
“Untuk perizinan sudah ada karena PUPR telah memberikan rekomendasi untuk membangun atau memberikan IMB. Soal masalah izin lingkungan itu ke DLHK karena bukan wewenang kami,” tegasnya.(ton)